![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Bank Kredit Kecamatan (BKK) Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 milyar sebagai imbas adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 42 tahun 2009 yang mengharuskan merger BKK.
Menurut Direktur BKK Tegal Barat, Sunardi dihadapan Komisi II DPRD Kota Tegal, Rabu 24 Maret 2010, kerugian disebabkan adanya kasus di BKK TPI yang mengalami kerugian Rp 3,6 milyar dan penggunaan operasional Rp 1,1 milyar.
Dijelaskan Sunardi, dengan terbitnya Pergub Jateng Nomor 42 tahun 2009, BKK Tegal Selatan, BKK Tegal Timur, BKK TPI dan BKK Tegal Barat dimarger menjadi satu. Sesuai dengan Pergub, modal dasar BKK Rp 10 milyar dengan alokasi 51 persen modal dari Pemerintah Propinsi dan 49 persen dari Pemerintah Kota (Pemkot) 49 persen. Namun untuk modal yang disetor baru Rp 5,78 Milyar, terdiri dari Pemprop Rp 2,1 milyar atau 36,32 persen dan dari Pemkot Rp 3,680 milyar atau 63,67 persen. Sehingga kalau melihat Pergub, modal dari Pemprop maupun Pemkot masih kurang, karena modal dasar adalah Rp 10 milyar.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Hj Stella Emilina SH mengungkapkan, selain untuk proses penyusunan draf Raperda marger BKK/BPR, pemanggilan Direktur atau pimpinan BKK, BPR, Bank Pasar dan Bank Jateng untuk mengetahui kendala atau permasalahan yang dihadapi bank, serta aset yang dimiliki.
Kalau melihat penjelasan Direktur BKK Tegal Barat, maka kendala utama adalah kasus yang dialami mantan Direktur TPI Tegal Barat. Sehingga saat marger, kerugian sebesar Rp 4,7 milyar harus ditanggungnya. Sedangkan kalau modal dasar sesuai Pergub Rp 10 milyar, dengan pembagian Pemprop Rp 5,1 milyar dan Pemkot Rp 4,9 milir, maka masih kurang untuk memenuhi modal dasar BKK.
"Kami minta Direktur BKK tidak tinggal diam atas kekurangan modal dasar. Kami minta Direktur minta Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Tegal mengajukan kekurangan modal dasar, baik yang harus dipenuhi Pemprop maupun Pemkot," tutur Stella.