![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Aparatur pemerintah desa mengaku akan menyambut baik, adanya rencana pemerintah mengucurkan dana alokasi sebesar Rp 1 miliar per tahun pada 2015 mendatang, setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.
"Jelas itu akan sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing desa," ujar Kepala Desa (Kades) Pejagan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Moh. Iqbal kepada PanturaNews.Com, Senin 3 November 2015.
Kucuran dana alokasi sebesar Rp 1 miliar per tahun itu, menurut Iqbal, sesuai dengan amanatnya sebesar 70 persen digunakan untuk pembangunan sarana prasarana desa, sedangkan 30 persennya untuk membantu kesejahteraan masyarakat di desanya. Namun demikian, sebaiknya untuk masalah kucuran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah melalui sekolah-sekolah untuk ditiadakan.
"Alasannya, ya kerana banyak masyarakat di desa yang tergolong mampu atau kaya, tapi minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), supaya mendapatan dana BOS atau beasiswa sekolah lainnya. Ini seringkali terjadi di desa saya, tapi selalu saya tolak untuk dibuatkan SKTM. Saya yakin di desa lainnya juga banyak yang seperti itu," tutur Iqbal.
Disisi lain, lanjut Iqbal, penyaluran dana BOS yang seharusnya diberikan siswa miskin atau tidak mampu, seringkali pembagiannya salah sasaran. Meskipun terdapat survei dari Program Keluarga Harapan (PKH), namun hal itu masih terjadi kekacauan dalam melakukan pendatatan warga miskin karena tidak melibatkan aparatur desa.
"Padahal apartur desa yang tahu betul kondisi masyarakatnya, mana yang miskin dan mana yang kaya. Tapi, ini sama sekali desa tidak dilibatkan dalam melakukan pendataan. Ironisnya, pendataan terhadap masyarakat miskin tidak pernah dilakukan evaluasi minimal setiap tahun sekali. Ini yang membuat pendataan masyarakat miskin tanpa melibatkan aparat desa tidak tepat sasaran sehingga seringkali menimbulkan konflik sosial," tuturnya.
Dengan demikian, imbuh Iqbal, dengan dapat kucuran dana alokasi sebesar Rp 1 miliar per tahun, sudah terbilang cukup untuk mensejahterakan masyarat desa, sekaligus pembangunan desa.