![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Agar pengelolaan dan pemanfaatan ruang bisa dengan mudah terkontrol dan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus segera ditetapkan. Hal itu ditegaskan anggota Komisi 3 DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S Si, Kamis 30 Oktober 2014.
“Jika Raperda RDTR tidak segera ditetapkan, kami khawatir ke depan akan banyak pelanggaran pengelolaan dan pemanfaatan ruang dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi tumpang tindih pemanfatan. Satu lokasi bisa jadi diperuntukan bagi dua bangunan yang dinaungi oleh 2 SKPD yang berbeda,” kata Rofii.
Menurut Rofii, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) harus transparan dalam menyampaikan rencana kegiatan pengelolaan ruang kepada Bappeda maupun Komisi 3 dalam merencanakan sebuah kegiatan fisik.
“Kalau mau merencanakan kegiatan fisik, Diskimtaru bisa saja konsultasi ke Bappeda atau Komisi 3, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan semisal bangunan itu justru mersak estetika dan fungsi ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Disisi lain Rofii mengungkapkan, pada periode pemerintahan Kota Tegal sebelumnya, terdapat sejumlah kesalahan kebijakan dalam pemanfaatan ruang perkotaan yang ada. Fakta itu dapat dilihat dari banyaknya bangunan fenomenal yang berdiri di tempat yang salah atau tidak sesuai peruntukannya.
“Lihat saja sekarang, sejumlah bangunan tempat hiburan Karaoke yang berdiri di di kawasan yang tumpang tindih peruntukannya. Kami berharap kepada pemerintahan saat ini kekeliruan itu tidak berulang,” tegas Rofii.