Tujuh Perampok di Rumah Anggota Dewan Disidang
JOHA-Laporan Johari
Jumat, 31/10/2014, 02:17:36 WIB

Tujuh pelaku perampokan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal (Foto; Johari)

PanturaNews (Tegal) - Kompak memakai baju putih dan celana hitam, tujuh pelaku perampokan di rumah anggota dewan, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tegal untuk mengikuti sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik SH. Ketua majeleis hakim Chairil Anwar SH MHum anggota Dian Kurniawati SH MH dan Guntoro Eka Sekti SH MH, Kamis 30 Otober 2014.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, sebelumnya terdakwa Edi Priono menelpon terdakwa Paing, untuk menanyakan saat ini orang Tegal yang kaya dan punya uang banyak siapa. Oleh Paing dijawab, saat ini yang unya uang banyak adalah Susanto Agus Priono (Icus) di Jalan Tawes 51, Kelurahan Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, calon anggota dewan terpilih.

Lantas Edi Priono bersama Prapto, Wawa Saleh dan yang lainnya rapat di rumah kontarakan Edi Priono di Margadana untuk memrencanakan perampokan dan pembagian tugas. Pada Jumat 04 Juli 2014, sekitar pukul 02.00 WIB, para terdakwa berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela dan berhasil membawa Mobil Nissan Juke warna merah Nopol E 171 TA, 2 BPKB mobil, 3 BPKB motor, emas sekitar 350 gram, uang tunai Rp 75 juta, 1 unit HP BB Samsung, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Satu bulan setelah aksi perampokan itu, terdakwa Edi Priono memberikan uang kepada terdakwa Paing sebesar Rp 2 juta yang merupakan hasil kejahatan, meski sebelumnya menolak tapi akhirnya menerima juga.

Mobil Juke warna merah itu dijual kepada Nanang Yulianto warga Banyumanik Semarang seharga Rp 25 juta. Lantas oleh Nanang dijual kembali kepada terdakwa Iskandar Kadir dan Rohmani seharga Rp 65 juta. Selanjutnya dijual lagi kepada warga Timur Leste. Sedangkan profesi Nanang Yulianto, Iskandar Kadir dan Rohmani sebagai makelar mobil yang nota bene tahu harga pasaran mobil Nissan Juke sekitar Rp 250 juta.

Untuk terdakwa Paing, Edi Priono, Prapto dan Wawa Saleh diancam pasal 365 ayat ke -1 dan 2 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Nanang Yulianto, Iskandar Kadir dan Rohmani diancam pasal 480 KUHP.

Ketujuh terdakwa menolak didampingi pengacara, meski majelis hakim telah menawarkan pengacara penunjukan yang dibiayai oleh negara karena ancaman hukuman pasal 365 KUHP untuk terdakwa Paing, Edi Priono, Prapto dan Wawa Saleh maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Nanang Yulianto, Iskandar Kadir dan Rohmani ancaman hukuman pasal 480 KUHP 4 tahun penjara.

“Apakah kalian akan didampingi pengacara atau maju sendiri, karena ini ancaman hukumannya 12 tahun penjara, jika kalian tidak punya uang akan didampingi pengcara penunjukan,” kata katua majelis menawarkan. Namun oleh ketujuh terdakwa dijawab tidak bersedia dan akan maju sidang sendiri. Sidang ditunda minggu depan untuk menghadirkan saksi.