![]() |
|
|
PanturaNews (Jakarta) - Persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja luar negeri (TKI) atau buruh migran, tampaknya belum banyak masuk dalam arus utama persoalan kemanusiaan di negeri ini. Hal tersebut tercermin dari penanganan yang bersifat kuratif, dan hanya terjebak pada soal perlindungan saat terjadi sebuah kasus.
Singkatnya, persoalan TKI yang terus menjadi bulan-bulanan banyak pihak hanya bergerak dalam level hilir, tidak sampai pada penataan system kelembagaan (hulu) yang melibatkan tiga sektor penting persoalan buruh migran Indonesia, yakni swasta, pemerintah, dan LSM Buruh Migran.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Institute (MI), Adi Candra Utama dalam press realisnya yang dikirim ke PanturaNews, Jumat 24 Oktober 2014.
Menurut Adi, salah satu persoalan kritis di sektor hulu tersebut adalah berkaitan dengan reformasi tata kelembagaan, yaitu menyoroti siapa yang akan menjadi Menakertrans baru di era Pemerintahan Jokowi-JK. Menteri yang salah satu tupoksinya adalah menangani persoalan buruh migran tersebut, dirasa penting untuk dipantau serta dikaji secara kritis dalam konteks dua hal, yaitu Kapasitas dan Keberpihakan.
Dia menjelaskan, secara kapasitas (point of capacity), Menakertrans yang baru harus memiliki pemahaman komprehensif terkait aspek hukum dan tata kelola kelembagaan yang jelas dari masing-masing Kementerian/ Lembaga yang memiliki sangkut-paut menangani buruh migran.
Namun, terkait aspek hukum, Menakertrans baru yang dipilih oleh Presiden Jokowi, juga harus bekerjasama dengan Kemenlu untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189, untuk menghapuskan diskriminasi terhadap profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang rentan terhadap eksploitasi, karena statusnya yang menjadi tenaga kerja informal (unskilled migrant worker).
Sedangkan, terkait aspek kelembagaan, Kemenakertrans harus mampu menjadi leading sector yang tidak sekadar memiliki fungsi koordinasi dengan K/L yang juga menangani buruh migran, tapi juga fungsi eksekusi mulai dari pra penempatan, saat di negara tujuan, juga saat kepulangan.
Sementara, secara keberpihakan (point of standing), Menakertrans yang baru harus memiliki semangat serta mindset yang lebih berpihak kepada nasib buruh migran, sebagai
seorang warga Negara (citizen), bukan sebagai konsumen (consumer). "Persepsi sebagai Pahlawan Devisa bagi Buruh Migran harus segera dihentikan, dan karena itu Menakertrans yang baru harus berani mengkampanyekan “Zero Death of Indonesian Migrant Worker” selama menjabat," ujar Adi.
Upaya-upaya tersebut hanya bisa berjalan, lanjut Adi, jika dan hanya jika Menakertrans, sebagai wakil dari pemerintah, melanjutkan pembahasan Revisi UU 39/2004 yang
sarat bernuansa pasar, yaitu lebih menitikberatkan pihak swasta (PPTKIS) untuk mengurus nasib TKI seutuhnya.
Dia juga mengatakan, beberapa pasal yang harus segera dihapus, yaitu berkenaan dengan proses pendidikan calon TKI di daerah, aduan kasus di negara penempatan, hingga kewajiban penggunaan moda transportasi kepulangan bagi para TKI yang masih seutuhnya diurus oleh swasta.
Dalam hal ini, Menakertrans yang baru harus memperjelas dengan cara membatasi kewenangan swasta dalam mengelola nasib TKI. Karena, faktanya, sudah terbukti pola-pola pasar seperti ini mengakibatkan banyaknya kasus eksploitasi terhadap TKI. Atas dasar dua hal tersebut, maka Migrant Institute mengambil pernyataan sikap
kepada Jokowi –JK sebagai berikut:
Menakertrans yang baru harus berasal dari dan memiliki track record jelas terkait keberpihakan terhadap buruh migrant. Menakertrans yang baru tidak memiliki relasi rantai bisnis terkait pengelolaan buruh migrant. Menakertrans yang baru harus siap mundur jika dalam masa menjabat tidak berhasil menghapuskan tiga aspek negatif yang selalu menjadi persoalan buruh migran: Dirty, Dark, and Dangerous (3D)
"Itulah pernyataan sikap yang kami sampaikan. Atas nama kemanusiaan, harkat, serta kemandirian Buruh Migran Indonesia, Migrant Institute siap untuk mengawal kinerja pemerintahan Jokowi-JK terkait persoalan ketenagakerjaan luar negeri tersebut," pungkasnya.