![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Setelah Komnas HAM dan Pemkot Tegal, gagal melakukan mediasi akhirnya warga Jalan Durian, Kelurahan Kraton RT 06 dan 07/06, menempuh jalur hukum menggugat Lanal Tegal ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, terkait tanah eks eigendom verponding dengan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 322 atas nama Lanal Tegal, namun warga merasa telah menempati sekitar 90 tahun.
Sidang perdata dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2014/PN Tgl, digelar di PN Tegal, Rabu 22 Oktober 2014, dengan penggugat 31 warga Jalan Durian Kraton Tegal Barat terhadap Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia Cq TNI AL Jakarta Cq Pangkalan Utama TNI AL V Cq Pengkalan TNI AL Tegal dan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN) di Jakarta Cq Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang Cq BPN Kota Tegal.
Majelis hakim PN Tegal yang diketui oleh Chairil Anwar SH MHum, Dian Kurniawati SH (anggota) dan Guntoro Sakti SH MH, menyebutkan nama-nama 31 warga itu yakni Abdul Hakim, Sapari, Ardyansyah, Syamsul Syarif, Ramdon, Eko Mutakin, Syamsul, Mohammad Jamaludin, Bahrudin, Sudirah, Slamet Richono, Slamet Wasroh, Nurilah, Wawan Alimantoro, Masduki, Muhaemin, Rustamaji, Amin Gunawan, Adi Wibowo, Syaroni, Susnoto, Muhamad Khasan, Iwan Gunawan, Sadinah, Anisah, Arif Budiyanto, Sumirah, Sairoh, Edi Nurohman, Achmad Fatoni dan Slamet Ramdon.
Usai membacakan para pihak penggugat, ketua majelis hakim Chairil Anwar memanggil kedua belah pihak, menawarkan untuk dilakukan mediasi. Karena dalam aturan persidangan, upaya perdamaian harus ditempuh lebih dulu sebelum memasuki masa persidangan selanjutnya.
''Sesuai dengan aturan dan perundangan, sebelum memasuki acara persidangan dan pembuktian kami di sini akan berusaha melakukan mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat,'' jelas Chairil Anwar yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang sengketa.
Menurutnya, jika memang kedua belah pihak tidak memiliki mediator sendiri, maka di sini majelis hakim akan menghadirkan hakim mediator. Dan dalam proses mediasi ini juga memiliki waktu selama 40 hari sampai dengan proses mediasi itu berjalan dengan kesepakatan yang baik.
“Jika setelah waktu 40 hari mediasi tidak ada kesepkatan, maka dilakukan siding lanjutan dengan ke materi gugatan,” imbuhnya.
Sementara lantaran keduabelah pihak menyerahkan proses mediasi kepada majelis hakim, hakim ketua Chairil Anwar pun akhirnya melakukan penunjukan terhadap hakim Guntoro Sakti SH MH sebagai hakim mediator. Sedangkan dari proses mediasi ini, diharapkan kepada semua warga yang melakukan gugatan juga bisa memahami proses sidang sengketa kasus perdata ini.
Terlebih dalam proses mediasi yang digelar di ruang tertutup, hanya dilakukan oleh tiga pengacara 31 warga yakni Siti Ghoyatin SH, Nufus Sri Marsoro SH dan Retnowati SH berikut perwakilan beberapa warga dan BPN, dan dua petugas Dinkum Lantamal V Surabaya diantaranya Kapten Sirajudin SH MH dan Serma Supriyono SH MH.