![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) Bekasi yang melakukan aktivitas galian C berupa material tanah merah di Bukit Pasir Cabe dan Bukit Sijulang Desa Buara, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), diduga bermasalah.
Pasalnya, galian C yang memanfaatkan tanah bondo desa itu meski belum mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes, tetapi sudah beroperasi beberapa minggu terakhir. Dari Pantuan PanturaNews.Com di lapangan, sedikitnya ada enam alat berat yang diturunkan dalam eksploritasi tersebut.
Bahkan, penambangan tanah merah yang digunakan untuk mensuplai kebutuhan pembangunan jalan tol Pejagan-Pemalang tersebut, dilakukan hingga tengah malam. Padahal PT LMA Bekasi selaku pengelola galian C tersebut belum mengantongi izin berupa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang menjadi syarat mutlak beroperasinya galian C tersebut.
Selain itu, pengajuan permohonan izin yang diajukan kepada Kantor Pusat Pelayanan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes juga diduga dilanggar. Sebab, dalam pengajuan permohonan terdapat surat pernyataan kesanggupan tidak melakukan aktivitas pertambangan selama belum terbitnya IUP. Namun, pada kenyataannya pengelola galian c selaku pemohon perizinan sudah melakukan operasi produksi padahal IUP belum keluar.
"Alat berat ini sudah datang sejak sebulan lalu. Awalnya, melakukan pekerjaan pembuatan akses jalan yang melalui Desa Buara dan Kubangsari Kecamatan Ketanggungan. Setelah itu, baru melakukan aktivitas galian. Kalau aktivitas operasi produksi sudah berlangsung selama tiga mingguan. Kalau masalah izin saya tidak tahu," ujar Radus, salah seorang penjaga malam di lokasi galian C Buaran, kemarin.
Dia mengatakan, selama operasi produksi ada 6 alat yang diturunkan untuk melakukan galian. Selain itu, ada 70 dam truk besar ukuran sekitar 20 kubik yang digunakan untuk mengangkut material ke jalan tol Pejagan-Pemalang. "Setahu saya ada 70 dam truk besar yang mengangkuti material galian tanah merah ini untuk tol. Pekerjaan dilakukan hingga tengah malam," terangnya.
Project Directur PT LMA Bekasi, Rudy saat dikonfirmasi mengakui, jika galian C yang dikelola itu belum mengantongi izin tetapi sudah melakukan aktivitas penggalian. Akan tetapi, kini izin sudah dikeluarkan KPPT Pemkab Brebes.
"Kalau memang salah, kami akui ini salah. Tetapi, kesalahan ini bukan semata-mata disengaja, karena kami pun mempunyai niat baik dengan memproses perizinan dan sekarang sudah kami kantongi," tandas Rudy.
Menurut dia, aktivitas yang dilakukan sebelum izin turun tersebut semata-mata untuk melakukan uji coba kekuatan akses jalan, baik akses jalan di dalam dan di luar. "Saat ini semua pajak retribusi selama pengerukan yang belum berizin telah kami bayarkan. Dan, sekarang sudah tidak masalah," aku Rudy, didampingi Agus, petugas lapangan galian C Buara.
Sementara, Kepala KPPT Pemkab Brebes, H Ratim mengatakan, sesuai aturan ketika belum ada izin, aktivitas apa pun dilarang dilakukan di galian C yang sedang diproses perizinannya. Namun, jika penggalian dilakukan berarti masuk dalam galian C ilegal dan materialnya juga ilegal. Galian C di Buara, sebelumnya memang belum mangantongi izin dan informasinya sudah melakukan operasi produksi. Namun, sejak Kamis siang (22/10), izin sudah turun.
"Sebelumnya memang izin belum turun dan melakukan eksplorasi, tapi sekarang izinnya sudah turun. Pengelola juga telah dikenai pajak retribusi terhadap galian yang diangkut sebelum izin turun," ujarnya.
Ditanya mengenai status lahan yang merupakan bondo desa, Ratim mengaku, belum mengetahui pasti aturannya, apa diperbolehkan atau tidak untuk diekploitasi. Namun, sepengetahuannya itu boleh dilakukan atas dasar peraturan desa dan warga menerima manfaat dari keberadaan galian C tersebut. "Soal ini kami ini masih mempelajarinya," pungkasnya.