![]() |
|
|
PanturaNews (Pemalang) - Isu adanya jual beli jabatan dalam setiap proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, semakin santer. Kompensasinya sangat fantastis, yakni mencapai ratusan juta.
Disebutkan sejumlah sumber yang tidak bersedia disebut identitasnya, adanya permintaan uang kompensasi untuk setiap jabatan di dinas dan instansi, besaran uang yang disetorkan untuk setiap jabatan berbeda, tergantung dari tingginya jabatan yang diinginkan. Nilainya tidak tanggung-tanggung, berkisar hingga ratusan juta rupiah.
“Praktek untuk mendapatkan jabatan strategis lewat jalur singkat itu, secara yuridis formal memang masih sulit dubuktikan, apalagi biasanya ada pihak ketiga yang kerap disebut sebagai makelar jabatan (Marjab) ikut andil,” ungkap sumber.
Sementara Direktur Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (Puskapik) Pemalang, Kundi Heru Miarso yang ditemui PanturaNews, Rabu 22 Oktober 2014 malam, membenarkan santernya isu jual beli jabatan itu. Menurutnya, isu itu terjadi pada setiap penyusunan jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pertanyaanya, jika benar demikian, kemana larinya aliran uang haram itu? Yang jelas fonomena ‘wani piro’ akan mempengaruhi kinerja, produktifitas, team work, motivasi dan etos kerja PNS di Kabupaten Pemalang,” tutur Kundi.
Artinya, lanjut Kundi, jika kasus ini dibiarkan, tidak akan ada lagi rasa kompetitif di antara PNS. Apalagi bagi yang tidak punya uang untuk membayar, tentu akan merasa apatis. Mereka tidak akan bekerja dengan baik, karena sudah beranggapan jika tidak punya duit tidak bakalan naik jabatan.
“Ini sangat tragis. Kami akan investigasi mencari bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini,” tegas Kundi yang juga menjabat Deputi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pusat.