Anggaran Pembangunan Harus Sinkron Dengan RPJMD
-Laporan Riyanto Jayeng
Selasa, 21/10/2014, 04:30:41 WIB

Walikota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Pimpinan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pememerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, dalam membuat rencana kegiatan diminta harus benar-benar memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Walikota Tegal, Hj Siti Masitha dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap penetapan Raperda RPJMD Kota Tegal 2014-2019, Selasa 21 Oktober 2014.

Siti Masitha yang akrab disapa Bunda Sitha juga menyampaikan, bagi seluruh pimpinan SKPD hendaknya untuk 5 tahun ke depan tidak ada lagi penganggaran kegiatan yang tidak sinkron dengan RPJMD dan Renstra SKPD.

Dalam sambutan pembukanya, Bunda Sitha juga menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden terpilih Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Mohamad Jusuf Kalla yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh MPR Senin (20/10) lalu.

Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pendapat akhirnya menyampaikan beberapa penajaman di beberapa bidang. Salah satunya di bidang pendidikan mendorong transparansi manajemen uang komite di SLTA bagi sekolah negeri dengan memperhatikan prinsip efektifitas, efesiensi, tepat sasaran dan berkeadilan sebagai wujud pelaksanaan pelayanan prima kepada wali murid.

Di sector pertanahan, Pemkot Tegal diminta melakukan pensertifikatan atas tanah-tanah yang dikuasai Pemkot dalam rangka optimalisasi manajemen asset. Dan member keleluasaan pada masyarakat untuk mengajukan pensertifikatan atas tanah Negara bebas yang dikuasai / dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Di sisi lain, Fraksi PKS juga menyoroti tentang tenaga kerja seperti petugas Linmas Jaga Malam, Lebed an lainnya agar kesejahteraan mereka dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Kami juga minta agar Pemkot Tegal agar segera menyelesaikan proses sertifikasi Permnas Nelayan atau yang dikenal dengan perumahan Sub Inti di RW 10 Kelurahan Panggung, Tegal Timur. Hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepemilikan asset yang dapat menaikkan status kehidupan sosialnya,” kata Ketua Fraksi PKS Rachmat Rahardjo.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh Hj Siti Maryam menyoroti tentang Pendidikan, Pemerintahan, Kesehatan dan Air Bersih. Di bidang Pendidikan, Fraksi PKB memberi tekanan agar Pemkot Tegal lebih mengoptimalkan pendidkikan agama islam. Alasannya, hal itu erat hubungannya dengan visi dan misi Walikota yanitu masyarakat yang bermartabat dan berakhlakul karimah.

“Solusinya adalah dengan penerimaan peserta didik baru harus mewajibkan lampiran ijasah MDA atau ijasah TPQ,” kata Maryam.

Di bidang Pemerintahan, Fraksi PKB juga menyinggung soal pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi Camat dan Lurah.

“Pemkot Tegal juga wajib menyediakan pelayanan air bersih bagi masyarakat, oleh karena itu dapat segera memberikan sarana dan pra sarana penyelenggaraan Air Bersih berkaitan dengan alokasi penyertaan modal yang sudah diajukan oleh PDAM,” tegas Maryam.