Dua Orang Pengcer Judi Togel Ditangkap Polisi
JOHA-Laporan Johari
Selasa, 21/10/2014, 12:20:18 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Dua orang pengecer judi toto gelap (togel) jenis HK, Andy (37) warga Jalan Jeruk Gang 3 Nomor 15, Kelurahan Pekauman RT 04/07, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, dan Mardin Siahaan (52) warga Jalan Gereja Santo Yosep, Kelurahan Majasem, Kabupaten Tegal, ditangkap di rumah Andy oleh tim Resmob Polrest Tegal Kota, Jumat 17 Oktober 2014 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Bharata Indrayana SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Belnas P Padang SE, membenarkan penangkapan dua orang pengecer judi togel tersebut. Menurutnya, sebelumnya dapat laporan dari masyarakat tentang maraknya judi togel di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Dari hasil lidik anggota, akhirnya ditemukan dua orang yakni Andi dan Mardin sedang transaksi judi togel di rumahnya Andy. “Kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 136 ribu dan kertas rekapan,” kata Belnas

Ditambahkan, Polres Tegal Kota tidak akan segan-segan untuk meringkus pelaku perjudian jenis apa pun, termasuk togel. Keduanya dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumana lima tahun penjara.