Demo, Gabungan Mahasiswa Tuntut Walikota Mundur
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Senin, 13/10/2014, 06:12:38 WIB

Gabungan mahasiswa demo di gedung DPRD tuntut Walikota Tegal mundur (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Penangkapan dan penahanan dua aktifis sosial Kota Tegal, Jawa Tengah, Agus Slamet (LSM Humanis) dan Komaraenudin (LSM Amuk) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas laporan H Amir Mirza, Supriyanto dan Siti Masitha Soeparno, Kamis 9 Oktober 2014 dini hari, memicu reaksi sejumlah aktifis dari kalangan mahasiswa.

Para mereka demo menuntut Siti Masitha Soeparno mundur dari jabatan Walikota Tegal. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demontrasi gabungan mahasiswa dari BEM UPS, HMI, SAPMA PP, BEM STMIK, PMII di depan kantor DPRD Kota Tegal, Senin 13 Oktober 2014 siang.

Kordinator aksi mahasiswa, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes kepada pemerintah terkait tindakan pembungkaman terhadap aktivis anti korupsi. Aksi yang dilaksanakan bersamaan dengan berlangsungnya rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan dari Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno tentang RPJMD itu, mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

"Tindakan melaporkan dua aktivis hanya karena tersinggung dengan postingan status di media social, kami nilai sangat berlebihan dan arogan. Tidak seharusnya seorang pemimpin melakukan hal itu pada rakyatnya," tegasnya.

Wahyu mengatakan, para aktivis anti korupsi memiliki hak untuk bersuara dan mengkritisi kebijakan pimpinan pemerintahan. Jika Walikota Tegal anti kritik sebaiknya segera mundur dari jabatannya. "Kami juga tidak akan pernah rela koruptor tumbuh subur di bumi nusantara," katanya.

Wahyu Hidayat mengemukakan, Agus Slamet maupun Komarudin yang akrab disapa Udin Amuk, selama ini telah berkiprah untuk turut memberantas korupsi di Kota Tegal. Namun, ironisnya mereka ketika menyampaikan kritik justru dipenjara.

"Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk bagi penegakan demokrasi. Jangan sampai ada lagi aktivis yang dipenjara karena kritiknya ke penguasa," katanya.

Dalam kesempatan itu, para peserta aksi juga menggalang dukungan tanda tangan untuk pembebasan Agus Slamet dan Udin Amuk. Mereka juga menyerahkan petisi rakyat Tegal kepada Wakil Ketua DPRD, Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo. Namun, upaya peserta aksi untuk bertemu langsung dengan Walikota gagal. Sebab, Walikota keluar dari Gedung DPRD tidak melalui pintu utama.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo ketika menemui peserta aksi menyampaikan, terkait petisi rakyat Tegal dan aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan. Untuk petisi secara pribadi di tandatangani mereka berdua dan untuk anggota DPRD yang lain diserahkan ke pribadi masing-masing. Dalam petisi tersebut peserta aksi meminta DPRD untuk mendukung gerakan moral terhadap tindakan arogansi Walikota Tegal.

Diketahui Agus Slamet dan Udin Amuk ditangkap tim Krimsus Polda Jateng, karena pencemaran nama baik di Facebook. Keduanya dilaporkan oleh Amir Mirza orang dekat walikota, dengan saksi Hj Siti Masitha Soeparno dan Supriono, dan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga kini kedua aktivis itu masih ditahan di Mapolda Jateng.