Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal Belum Dibentuk
-Laporan Riyanto Jayeng
Sabtu, 13/09/2014, 01:18:04 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Kinerja DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang beranggotakan 30 orang dinilai belum bisa maksimal. Hal itu lantaran hingga saat ini belum dibentuk alat kelengkapan DPRD yaitu Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Kehormatan (BK). Tahap awal, DPRD baru saja membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas selama 30 hari ke depan untuk merumuskan Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH usai memimpin rapat paripurna internal pembentukan Pansus 5 (Tatib DPRD) dan Pansus 6 (Kode Etik DPRD), Jumat 12 September 2014.

Edy Suripno yang akrab disapa Uyip mengatakan, sejak dilantik 21 Agustus 2014 lalu, praktis tugas rutin seluruh anggota DPRD sebatas orientasi wilayah ke sejumlah SKPD dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya yang bakal menjadi mitra kerja. Bahkan, tugas orientasi akan dilanjutkan dengan Departemen Dalam Negeri bertempat di Semarang, Jawa Tengah, Senin 15 September –Jumat 19 September 2014 mendatang.

Menurut Uyip, pembentukan alat kelengkapan DPRD akan efektif setelah Tatib DPRD terbentuk. Sedangkan Tatib DPRD yang baru harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD definitive. Sementara, saat ini pimpinan DPRD definitive belum mendapatkan pengesahan dari Gubernur.

Uyip menambahkan, untuk Pansus 5 berjumlah 15 anggota diketuai oleh Sutari SH dan untuk Pansus 6 beranggotakan 15 orang diketuai oleh Herry Budiman.

“Untuk itu harapan kami agar SK Gubernur untuk pengesahan pimpinan DPRD definitive segera diterbitkan, lalu diagendakan pelantikan pimpinan DPRD. Dan di akhir bulan ini Tatib DPRD sudah jadi, maka tinggal ditandatangani. Harapannya, awal Oktober kita bisa membahas pembentukan alat kelengkapan DPRD. Maka efektifnya, kinerja DPRD akan maksimal di awal bulan November setelah seluruh alat kelengkapan DPRD terbentuk,” kata Uyip.