![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, akhirnya berhasil menggulung sindikat perampokan di rumah anggota DPRD Kota Tegal. Semula hanya meringkus tiga pelaku, kini tambah menjadi tujuh pelaku, Jumat 12 September 2014.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 8 buah HP, 1 jam tangan, lakban warna hitam, rantai, gergaji besi dan sejumlah uang. Sementara mobil Nissan Juke E 171 TA warna merah milik korban Susanto Agus Priyono, anggota DPRD Kota Tegal, sudah dijual ke warga Timor Leste.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Bharata Indrayana SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ismanto Yuwono SIP kepada wartawan mengatakan, hasil pengembangan akhirnya anggota meringkus tujuh pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di rumah anggota dewan. Diantaranya Prapto (38) warga Sragen, Edi Priyono (45) warga Jalan Sultan Agung, Desa Pengempon, Keceamatan Brebes (mengaku wartawan), Paing (49) tim sukses (timses) korban warga Jalan Blanak Nomor 15 RT 06/02, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal (sudah tertangkap lebih dahulu).
Kemudian menyusul, Wawa Saleh (42) Kampung Cibokor, Desa Perumasan RT 20/03, Kecamatan Sodonggilir, Kabupaten Tasikmalaya tertangkap di Bekasi. Dan tiga orang penadahnya yakni Rohmani (41) warga Dukuh Semuten RT 02, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Iskandar Kadir (62) warga Jalan Swadaya Utama No. 22, Kampung Bali RT 03/03 Kalideres, Jakarta Barat dan Nanang Yulianto alias Dani (37) warga Jalan Nangka Nomor 17A RT 05/03, Keluarahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Semarang, tertangkap di Jogjakarta.
Sementara Sugiman dan Diman ditangkap oleh Reskrim Polda Metro Jaya, sedangkan Iwan tewas tertembak saat dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polda Metro Jaya di wilayah hukum Banyumas. Dua orang pelaku lagi dinyatakan DPO (daftar pencarian orang).
“Dalam aksinya komplotan ini merekut warga setempat untuk dijadikan colok, karena yang tahu kondisi dan peta adalah warga setempat, dan komplotan ini merupakan jaringan nasional atau lintas daerah” ujar Kapolres.
Dijelaskan dalam aksinya, Paing yang merupakan warga setempat yang tahu kondisi korban, bertugas memberikan gambaran dan denah lokasi serta jumlah penghuni di dalam rumah. Sedangkan Prapto membawa golok bertugas menjaga bagian pintu kamar. Iwan membawa senajata api bertugas pembuka jalan untuk masuk terlebih dahulu kedalam rumah dengan memanjat pagar dan merusak gembok pintu.
Giman sebagai sopir bersama Edi Priyono bertugas mengawasi situasi rumah dari dalam mobil. Medi dan Diman membawa golok dan ransel yang isinya lakban, linggis dan tali rafia bertugas melumpuhkan korban dan memasukan hasil kejahatan ke dalam ransel. Sedangkan Toto dan Wawa bertugas mengawasi dari jauh, karena rumah korban dekat dengan Kantor Polsek Tegal Barat.
“Dalam aksi perampokan di rumah anggota dewan pelakunya berjumlah 9 orang, 4 tertangkap Polres Tegal Kota, 2 orang di tangkap oleh Polda Metro Jaya, 1 tewas dan 2 orang DPO. Selain itu Polres Tegal Kota juga berhasil menangkap 3 orang panadahnya di Jogjakarta,” pungkas Kapolres.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 huruf 1E, 2E dan 3E, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.