![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pertemuan antara warga Jalan Durian RT 06 dan 07 RW 06, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengan dengan Pengakalan TNI AL (Lanal) Tegal, dengan mediator Komnas HAM dari Jakarta di ruang rapat Sekda berakhir deadlock (buntu), Kamis 11 September.
Warga tetap keukeuh dengan tuntutannya, yakni menolak direlokasi di Rusunawa, minta ganti rugi yang layak atau ditempatkan di perumahan yang layak. Hal yang samapun dengan Lanal Tegal, tetap menuntut sampai tanggal 17 September 2014, rumah warga yang menempati tanah Lanal Tegal harus dibongkar.
Karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, maka pertemuan ditunda hingga tanggal 17 Oktober 2014.
Perwakilan Komnas HAM Jakarta, Siti Nurlalela kepada sejumlah wartawan mengatakan Komnas HAM hanya melakukan pendampingan, pengarahan dan penyelidikan. Karena ada laporan dari warga yang rumahnya akan digusur oleh Lanal Tegal.
“Untuk kedua kalinya Komnas HAM melakukan pendampingan soal perumahan rakyat, sekarang sedang berhadapan antara warga Jalan Durian dengan Lanal Tegal,” kata Nurlaela.
Lebih lanjut kata Nurlaela, Komnas HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya sedang melakukan mediasi, sekalian melakukan pengkajian, pendidikan, penyeluhuan, pendampingan dan penyelidikan terhadap sengekata tanah.
Menurutnya, dulu tanah tersebut milik warga keturunan dengan status eigendom verponding, namun oleh hali warisnya diurus kepemilikannya, kemudian dijual kepada Lanal Tegal. Jadi selama ini warga Jalan Durian meski sudah menghuni puluhan tahun namun tidak punya kekuatan hukum. Sedangkan Lanal Tegal sudah memiliki sertifikat hak guna pakai.
“Lanal Tegal dengan mediator Pemkot Tegal, menawarkan solusi warga ditempatkan di Rusunawa, namun warga belum setuju, jadi sampai saat ini belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Pertemuan dihadiri perwakilan warga Jalan Durian, Pemkot Tegal, Lanal Tegal dan Komnas HAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, 34 kepala keluarga (KK) warga Jalan Durian RT 06 dan 07 RW 06, Kelurahan Kraton menolak direlokasi di Rusnuawa. Warga merasa telah menempati puluhan tahun, sedangkan Lanal Tegal memiliki sertifikat baru tahun 1985.