![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ratusan warga RT 7-RT 8 RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, bersikeras menolak tempat tinggalnya digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Aksi penolakan penggusuran itu terus dilancarkan oleh warga melalui berbagai cara. Setelah mengadu ke DPRD dan Walikota, kini warga melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan di mulut Gang, Rabu 10 September 2014.
Ketua RT 7 RW 3 Kelurahan Panggung, yang sekaligus Ketua Paguyuban Warga Tolak Penggusuran, Agus Sumardi, mengatakan, seluruh warga telah sepakat menolak kebijakan PT KAI yang akan menggusur semua bangunan rumah yang berdiri di lahan kosong belakang kantor birau. Sikap penolakan keras warga terhadap rencana penggusuran itu makin menguat setelah mendengar langsung keterangan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal yang mengatakan lahan tersebut status pemiliknya belum jelas.
“Kemarin sewaktu di DPRD, Kepala BPN menyampaikan panjang lebar bahwa status tanah yang ditempati ratusan warga ini belum jelas siapa pemiliknya atau pemegang hak penguasaannya. Artinya, PT KAI pun tidak punya hak penguasaan atas tanah tersebut, hal itu dapat disimpulkan sebagai tanah negara bebas. Tentunya warga juga punya hak yang sama atas tanah itu untuk diusulkan kepemilikannya karena telah menempati selama puluhan tahun,” kata Agus.
Menurut Agus, warga akan melakukan aksi penolakan penggusuran dengan berbagai cara, sebab jelas-jelas PT KAI bukanlah pemilik yang sah dan tidak punya hak untuk mengusir atau menggusur warga dari lokasi hunian padat tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara DPRD, Pemkot Tegal dan BPN di ruang Komisi II DPRD, Selasa kemarin, Kepala BPN, Mulyadi Natawijaya mengemukakan, pihaknya belum bisa memastikan tentang status tanah tersebut. Namun, berdasarkan peta tercantum Eigendom Verponding dengan nomor 1732. "Hingga kini BPN belum melakukan pengukuran, sehingga luasnya belum mengetahui secara rinci dan kami juga belum bisa melayani permohonan hak milik apabila status tanah belum jelas," katanya.
Di sisi lain, Mulyadi juga menyampaikan, terkait adanya pengukuran yang telah dilakukan PT KAI, BPN tidak mengetahui. Sebab, sampai sekarang belum ada permohonan yang diajukan. Sesuai aturan, syarat untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah harus mendapftarkan ke BPN. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 1980.
Sementara itu, anggota DPRD, Sisdiono Ahmad mengatakan, apabila Eigendom Verponding hanya didasari pada peta, pihaknya justru mempertanyakan tentang siapa yang berhak untuk mengajukan hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, meminta BPN mencari arsip, sehingga masyarakat mengetahuinya. Sebab, sejak tahun 1980 tanah-tanah harus teregitrasi.