Miliki Senpi Iliegal, Diancam Penjara Seumur Hidup
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 28/08/2014, 07:00:08 WIB

Sidang kasus kepemilikan senjata api illegal di PN Brebes (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menggelar sidang kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal dengan terdakwa Deca Versita, warga Lampung, Kamis 28 Agustus 2014.

Dalam sidang yang kali ketiga itu, disebutkan bahwa sesuai berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kepemilikan senpi ilegal itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahu 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Sebagimana diketahui, kasus kepemilikan senjata illegal yang menjerat terdakwa terjadi pada Juni lalu. Terdakwa ditangkap saat tim Resmob Polres Brebes melakukan razia di jalur Pantura Brebes. Lantaran curiga dengan gerak-gerik terdakwa, polisi kemudian menghentikan laju kendaraan jenis sedan hitam BE-1827-AD yang dikemudikan terdakwa.

Namun, kendaraan itu tetap melaju, sehingga polisi terpaksa melakukan pengerjaran dan menghadang dengan cara memacetkan jalur Pantura Brebes. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus polisi dan berkas perkarannya kini sedang disidangkan di PN Brebes.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Slamet Suripto dengan didampingi dua anggota itu, terpaksa mendatangkan ahli senjata api dari Polres Brebes. Dari fakta persidangan senjata api yang dimiliki terdakwa adalah jenis walter kaliber 7 milimeter. Senjata api itu buatan Jerman dan tergolong dalam senpi bela diri perorangan. S

Senjata api yang dimiliki terdakwa juga diketahui bukan senjata organik. Senjata jenis itu sesuai undang-undang hanya boleh dimiliki pejabat militer atau direktur perusahaan dengan ijin dari Kapolri. Selain itu, terdakwa memiliki senjata api illegal tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi. Terdakwa juga bukan pejabat militer atau direktur perusahaan.

"Harga senpi jenis ini sekitar Rp 20-40 juta. Harga ini sudah termasuk ijin kepemilikannya," ujar saksi ahli senjata dari Polres Brebes.

Hakim Ketua Slamet Suripto mengatakan, sidang kasus kepemilikan senpi itu akan dilanjutkan kembali pada Kamis 4 September mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, dan seusai jadwal akan menghadirkan saksi ahli kembali. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan Kamis 4 September," terangnya.