Rakor Pembentukan Fraksi Gabungan Berjalan Alot
-Laporan Riyanto Jayeng
Kamis, 28/08/2014, 02:43:08 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal)- Rapat Koordinasi (Rakor) para pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk menentukan Fraksi Gabungan di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Kota Tegal sementara, berlangsung alot, Rabu 27 Agustus 2014.

Rakor yang berlangsung sekitar 1 jam lebih itu berakhir tanpa menghasilkan keputusan apapun. Pasalnya, sejumlah pimpinan Parpol masih mempermasalahkan PP Nomor 16 Tahun 2010 sebagai konsideran pembentukan Fraksi.

Ketua DPRD Sementara, H Edy Suripno SH MH pada pembukaan rakor menyampaikan, ada 4 tugas pimpinan DPRD Sementara, yaitu memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi pembentukan Tata Tertib dan memfasilitasi pembentukan pimpinan DPRD definitive.

“Dalam memfasilitasi pembentukan Fraksi-Fraksi, kami memakai landasan hukum PP Nomer 16 Tahun 2010. Sepanjang belum terbit aturan penggantinya, maka PP No 16 Tahun 2010 masih tetap relevan dipakai sebagai konsideran pembentukan Fraksi-Fraksi,” kata Edy Suripno yang akrab disapa Uyip.

Lebih jauh dikatakan, setiap anggota DPRD harus terhimpun di dalam Fraksi dan sesuai Bab VI Pasal 31 poin 3 dijelaskan, setiap Fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD.

“Jumlah Komisi di DPRD Kota Tegal ada 3 Komisi, maka jumlah anggota setiap Fraksi paling sedikit adalah 3 anggota. Dan bagi parpol yang mendapat kursi kurang dari 3, disarankan untuk bergabung membentuk Fraksi sendiri atau melebur ke Fraksi lain yang sudah ada,” ujarnya.

Menurut Uyip, jumlah perolehan kursi di DPRD Kota Tegal hasil pemilu 2014 adalah PDI Perjuangan 8 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 4 kursi, PKS 3 kursi, PAN 2 kursi, Hanura 2 kursi, Gerindra 2 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 1 kursi dan PPP 1 kursi. “Ada 4 Parpol yang sudah terpenuhi syarat pembentukan Fraksinya yaitu, PDI Perjuangan, PKB,

Golkar dan PKS. Dan ada 6 Parpol yang perlu bergabung untuk dapat membentuk Fraksi. Dan sesuai PP No 16 Tahun 2010, jumlah Fraksi Gabungan paling banyak hanya 2 Fraksi Gabungan,” ujarnya.

Uyip menambahkan, sebagai inisiator pembentukan 2 Fraksi Gabungan tersebut adalah parpol yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD, tetapi yang tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksi.

“Maka, pemilik suara terbanyak pertama dan kedua diantara 6 Parpol yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk Fraksi sendiri adalah Demokrat dan PAN. Kedua parpol inilah yang memiliki kewenangan sesuai pasal 32 poin 1, PP Nomor 16 Tahun 2010 mengambil inisiatif untuk membentuk 2 Fraksi Gabungan,” papar Uyip.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Eko Kusnomo mengatakan, belum berani mengambil inisiatif untuk membentuk 2 Fraksi Gabungan, dikarenakan masih sanksi dengan PP Nomor 16 Tahun 2010 khususnya terhadap materi yang membatasi jumlah Fraksi Gabungan di DPRD. Menurut Eko, seharusnya sebuah Peraturan Pemerintah tidak perlu membatasi jumlah Fraksi Gabungan, sebab partai politik pun tidak dibatasi jumlahnya.

”Sebaiknya materi dari PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pembatasan jumlah Fraksi Gabungan itu dikonsultasikan lagi ke Depdagri,” kata Eko.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tegal, Herry Anggoro SH. “Ibaratnya memilih baju, maka memilih partai yang akan diajak bergabung pun harus benar-benar jeli. Jangan sampai setelah dipilih ternyata membuat tidak nyaman, maka baju yang dipilihnya harus bener-bener sreg dipakainya. Maka konsultasikan dulu PP itu ke Depdagri,” kata Herry.