![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ratusan warga RT 07 dan sebagian RT 08, RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, yang sebagian besar menghuni lahan asset PT KAI mulai resah. Kegelisahan warga dipicu oleh ancaman pembongkaran paksa atas bangunan rumah permanen dan semi permanen yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Ketua RT 07/ RW 3 Kelurahan Panggung, Agus Sumardi, mengatakan, sepanjang malam dan siang warga kerap dihinggapi resah dan perasaan was-was. Hal itu lantaran warga terngiang ancaman yang disampaikan oleh pihak PT KAI, yaitu tetap akan membongkar paksa semua bangunan walaupun warga menolak menandatangani kesepakatan kompensasi biaya bongkar yang rencananya akan ditransfer melalui Taplus BNI 46.
“Pasca pertemuan yang difasilitasi pihak PT KAI, sebagian besar warga mengaku resah dengan ancaman yang disampaikan oleh pihak PT KAI. Warga ditekan harus menandatangani form pembuatan rekening di Taplus BNI 46 untuk memudahkan pencairan kompensasi berupa uang biaya bongkar. Dan pihak PT KAI juga menyebutkan jika warga tidak mau menandatangani form tersebut, pihak PT KAI tetap akan membongkar bangunan secara paksa dan bagi warga yang tidak menandatangani form pembuatan rekening, tidak akan mendapatkan kompensasi apapun,” kata Agus, Rabu 27 Agustus 2014.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal Sementara H Edy Suripno SH MH mengatakan, warga diminta untuk tenang dan tidak perlu gelisah. DPRD akan melakukan pendampingan dan pengawalan sampai persoalan itu tuntas.
Di sisi lain, Edy Suripno yang akrab disapa Uyip juga menyampaikan sejak DPRD mendampingi warga RT 7-RT 8/ RW 3 Kelurahan Panggung, maka kepada PT KAI, khususnya Daop IV Semarang, diminta untuk tidak melakukan aktifitas apapun di kawasan RT 7-RT 8 /RW 3 Kelurahan Panggung sebelum ada koordinasi dengan pemerintahan terkait rencana pengembangan wilayah PT KAI.
“Kami mohon PT KAI jangan membuat resah warga, jangan main tabrak begitu saja dong. Di sini kan ada pemerintah daerah dari lembaga eksekutif dan lembaga legislative. Kami di DPRD saja belum pernah diajak berbicara mengenai hal itu,” kata Uyip.
Sebelumnya Humas PT KAI Daop IV Semarang, Suprapto mengatakan, penertiban di kawasan itu dalam rangka pembangunan fasilitas publik. Untuk penertiban atau pembongkaran bangunan pemukiman yang sudah masuk dalam daftar bongkar, sudah disediakan kompensasi yang besaran nominal kompensasinya sudah sesuai SK Direksi PT KAI.
Dijelaskan Suprato, untuk bangunan permanen besaran kompensasinya Rp 250 ribu per M2, semi permanen Rp 200 ribu per M2. “Reancananya akan kami laksanakan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak,” kata Suprapto.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga penghuni lahan PT KAI di wilayah RT 7, RT 8 RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak bangunan rumahnya digusur untuk kepentingan perluasan infrastruktur PT KAI.
Terkait hal itu, sejumlah warga mengadu ke DPRD Kota Tegal dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH yang didampingi anggotanya, H Sisdiono Ahmad SPd, Kamis 21 Agustus 2014.
Dalam aduannya yang disampaikan secara lesan dan tertulis, Ketua Paguyuban Warga RT 7, RT 8 RW 3, Agus Sumardi mengatakan, warga penghuni lahan PT KAI di wilayah RT 7 dan sebagian RT 8 berjumlah sekitar 225 jiwa, 69 KK yang tersebar menempati 59 bangunan rumah, menolak keras untuk digusur.