Siswa Dibawah Umur, Dicabuli Hingga 80 Kali
JOHA-Laporan Johari
Selasa, 26/08/2014, 02:16:30 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Karyawan Destro di sebuah Mall ternama di Kota Tegal, Jawa Tengah, Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8 tahun penjara.

Romadhoni dituduh mencabuli pacarnya NI (17) siswa sekolah yang masih di bawah umur hingga 80 kali. Pencabulan dilakukan sejak Juni 2013 hingga Maret 2014. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 26 Agustus 2014.

JPU mengatakan, perkenalan Romadhoni dengan NI melalui media social Facebook (FB), hingga berlanjut pacaran. Selama pacaran, NI telah dicabuli di rumah kost  Romadhoni di Jalan Kol. Sugiyono Kota Tegal sejak Juni 2013-Maret 2014, sebanyak  80 kali. Terbongkarnya kasus tersebut, NI diantar guru dan kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Pasalnya, merasa bosan dan takut dosa karena telah menjadi budak nafsu bejat Romadhoni.

Setiap kali NI minta putus, ia diancam akan dibunuh dan akan disebarkan video hubungan sexnya. Dengan terpaksa NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan kekerasan. 

“Setiap NI minta putus, ia malah diancam bahkan dipaksa untuk menuruti nafsunya,  disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak rambut dan lain-lain,“ ujar Nursodik.

Akhirnya NI memberanikan diri, cerita kepada kakak dan gurunya, bahwa ia telah menjadi budak nafsu pacarnya yang diseratai kekerasan. Diantara guru dan kakaknya, NI lapor ke Polres Tegal Kota.

Akibat perbuatannya itu, kini Romadhoni  duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketui Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH MH dan Ratri SH,  menunda sidang hingga Selasa 27 Agustus 2014, dengan agenda putusan.