![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE meminta pemilik dan pengguna kendaraan besar mematuhi aturan larangan melintas di jalur wilayah Tengah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Daerah No SK.4156/AJ.401/DRJD/2014 tanggal 21 Agustus 2014.
"Alhamdulillah, Kemenhub sudah merespon surat dari kami, terkait dengan masalah kendaraan besar untuk wilayah Selatan Brebes. Saya saat itu sudah sampaikan permasalahan dan permohonan pembatasan kendaraan bertonase besar ke pusat, baik melalui surat maupun fax," ujar Idza Priyanti, Senin 25 Agustus.
Dalam surat balasan tersebut, dituangkan kebijakan bagi Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang selama Masa Perbaikan Jembatan Comal di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. Diantaranya aturan bagi kendaraan truk diatas sumbu dilarang masuk rute Tegal - Bumiayu - Ajibarang mulai pukul 05.00 WIB hingga - 21.00 WIB.
Truk kereta tempelan atau trailer dan gandeng, dilarang masuk rute tersebut tanpa terkecuali. Pengaturan arus lalin dilaksanakan oleh unsur Polri dan Dishub. Pada peraturan terseubt juga disebutkan bahwa penindakan pelanggaran dilakukan oleh unsur Polri dengan tiga cara, tilang, penahanan kendaraan, atau dikembalikan ke lokasi asal truk (di putar balik).
"Kami minta kepada pengguna atau pemilik kendaraan besar sebagaimana diatur dalam Peraturan tersebut agar mematuhinya karena demi kepentingan masyarakat, artinya kendaraan besar lewat jalur Wangon sampai Nagrek. Surat tersebut juga segera disosialisasikan secepat mungkin," pintanya.
Dia berharap dengan efektifnya kebijakan tersebut dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes, khususnya di wilayah Selatan sekaligus dapat menekan kerawanan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur.
"Sebagaimana kita tahu, kondisi Ciregol sudah mengkhawatirkan, begitupun banyak jembatan kita seperti di Kali Keruh maupun di jalur Ketanggungan yang terganggu karena kendaraan besar, semoga hal ini bisa dicegah," pungkasnya.