![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Seluruh anggota DPRD harus terhimpun dalam Fraksi, sedangkan mekanisme dan prosedur pembentukan Fraksi harus sesuai yang diatur di dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal Sementara, H Edy Suripno SH MH kepada 3 anggota DPRD, Supriyanto, Nur Fitriani dan Riana Shanty, Senin 25 Agustus 2014.
Menurut Edy Suripno, di dalam Tatib DPRD disebutkan untuk fraksi yang terbentuk dari gabungan partai politik di lembaga legislative setingkat DPRD Kabupaten/Kota, hanya diperbolehkan ada dua Fraksi Gabungan. Sementara, untuk saat ini pihaknya belum bisa menetapkan Fraksi Gabungan yang telah diajukan ke meja pimpinan, karena di DPRD Kota Tegal telah ada 3 Fraksi Gabungan yang menyampaikan secara tertulis.
Ketiga Fraksi Gabungan itu diantaranya, Gabungan Partai Demokrat dengan Partai NasDem (3 kursi) yang membentuk Fraksi Demokrat Bersatu, lalu gabungan Partai Amanat Nasional dengan Partai Hati Nurani Rakyat (4 kursi) yang membentuk Fraksi Pantura dan gabungan Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Partai Persatuan Pembangunan (3 kursi).
“Karena harus sesuai Tatib, maka 3 Fraksi Gabungan yang sudah terbentuk harus tereliminir salah satu agar tinggal 2 Fraksi Gabungan,” kata Edy Suripno yang akrab disapa Uyip.
Lebih jauh Uyip mengatakan, satu-satunya pendekatan yang paling masuk akal untuk dijadikan parameter guna menganulir salah satu dari 3 Fraksi Gabungan yang sudah terbentuk, adalah menggunakan pendekatan perolehan suara terbanyak. Caranya adalah jumlah perolehan suara dari masing-masing Fraksi Gabungan itu dirangking, jumlah peroelahn suara yang paling sedikit harus menghormati Tatib untuk membubarkan diri dan berfusi ke Fraksi lain yang sudah ada.
“Nanti kami agendakan pertemuan dan pembahasan mengenai hal ini dengan masing-masing pimpinan Parpol dari NasDem, Demokrat, PAN, Hanura, Gerindra dan PPP, kami akan bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto SPd mengaku kurang sependapat. Pasalnya pendekatan dengan cara perolehan suara dinilai kurang adil dan jauh dari azaz kemufakatan melalui musyawarah.
“Lebih baik parameter yang digunakan untuk membahas pembentukan Fraksi, adalah dilakukan musyawarah yang melibatkan semua anggota DPRD terpilih yang hanya memiliki kursi kurang dari 3 kursi,” tegasnya.