![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes)-Peraturan lalulintas kendaraan angkutan barang selama masa perbaikan jembatan Comal di jalur utama pantura Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang amblas beberapa waktu lalu mulai disosialisasikan kepada para pengemudi yang melintas di Jalur Tengah, tepatnya jalur Tegal - Purwokerto di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat 22 Agustus 2014 .
Sosialisasi yang dilakukan oleh petugas dari Sat Lantas Polres Brebes itu, dengan cara mendatangi para pengemudi kendaraan dan membagikan foto copy peraturan tersebut, di sela-sela kesibukan petugas membantu melakukan pengaturan lalu lintas yang sangat padat dan sering kali macet.
Foto copy merupakan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK.4156/AJ.401/DRJD/2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang selama Masa Perbaikan Jembatan Comal di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Hal penting pada peraturan tersebut diantaranya aturan bagi kendaraan truck diatas sumbu dilarang masuk rute Tegal - Bumiayu - Ajibarang mulai pukul 05.00 WIB hingga - 21.00 WIB. Truk kereta tempelan atau trailer dan gandeng, dilarang masuk rute tersebut tanpa terkecuali. Pengaturan arus lalin dilaksanakan oleh unsur Polri dan Dishub.
Pada peraturan terseubt juga disebutkan bahwa penindakan pelanggaran dilakukan oleh unsur Polri dengan tiga cara, tilang, penahanan kendaraan, atau dikembalikan ke lokasi asal truk (di putar balik).
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabuapten Brebes, Drs Mayang Sri Herbimo menyampaikan, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.4166/A.J.401/DRJD/2014 tentang pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang itu segera disosialisasikan. "Sosialisasi dilaksanakan mulai hari ini selama tiga hari," katanya.
Turunnya Peraturan Dirjen Perhubungan Darat merupakan jawaban dari surat permohonan yang dikirim oleh Pemkab Brebes, tentang perlunya pembatasan lalu lintas kendaraan di Jalur Tengah setelah rusaknya Jambatan Comal di Pemalang.
Diharapkan untuk lebih efektifnya pemberlakuan SK Dirjen juga perlu adanya kerjasama dengan daerah-daerah lain yang berbatasan dengan Kabupaten Bebes, baik di Cirebon Jawa Barat, Kabupaten Tegal dan juga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara itu, pantauan PanturaNews.Com kemacetan lalu lintas cukup panjang di Jalur Tengah masih terjadi pada Jumat 22 Agustus 2014. Lalu lintas kendaraan tersendat dan merayap, bahkan antrian kendaraan mulai dari Lebaksiu Tegal hingga di Ajibarang Banyumas, atau sepanjang lebih dari 50 Kilometer.
Kemacetan dan rusaknya jalan di jalur tengah ruas Tegal – Purwokerto di Bumiayu, akibat pengalihan lalulintas dari Jalur Pantura. Pengalihan itu dilakukan sejak jembatan Comal amblas dan sedang dalam perbaikan.