Seknas Jokowi Gembira Sambut Keputusan MK
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Jumat, 22/08/2014, 03:07:08 WIB

Ketua Presidium Seknas Jokowi, Mohammad Yamin

PanturaNews (Jakarta) - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa Pilpres 2014.

Sesuai fakta persidangan, MK telah menggugurkan hampir semua dalil gugatan tersebut dalam pertimbangan putusannya. Dengan demikian, hasil keputusan MK ini telah memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya yang telah memenangkan pasangan capres nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.

Ketua Presidium Seknas Jokowi, Mohammad Yamin, SH mengatakan, sejumlah pertimbangan hukum yang dijabarkan MK, terkait dalil gugatan Prabowo-Hatta yang dianggap tidak jelas antara lain, tidak adanya bukti penyalahgunaan DPT, DPTB dan DPKTb dalam Pilpres, tidak ada bukti yang meyakinkan adanya mobilisasi untuk memenangkan calon tertentu.

Sementara, dalam persidangan ditegaskan bahwa pemungutan suara dengan sistem Noken dianggap sah menurut hukum dengan dijamin oleh UUD 1945 meski tidak dapat digunakan/diterapkan di seluruh wilayah Papua. Sedangkan dalil Penggugat yang menyebutkan adanya pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya dan tidak ada pencobloan surat suara secara ilegal di Kabupaten Sarmi-Papua dianggap tidak benar.

“Untuk hal ini KPU dapat membuktikan adanya keabsahan pelaksanaan Pemungutan Suara,” ujar Yamin, Jumat 22 Agustus 2014.

Lebih jauh Yamin menjelaskan, keputusan MK lainnya yang lebih penting adalah pembukaan kotak suara oleh KPU yang oleh Pengguggat dianggap sebagai pelanggaran Pemilu ternyata bukanlah  pelanggaran pemilu, sebab saat pembukaan kotak suara itu disaksikan oleh saksi dan dicatat dalam berita acara. MK juga tidak menemukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Semua dalil gugatan tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi dan fakta yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pilres 2014.

“Atas keputusan MK tersebut, kami memastikan bahwa proses Pilpres telah berjalan secara demokratis sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Karena itu dalam kesempatan ini, kami mengucapkan  selamat kepada pimpinan dan anggota KPU dan Bawaslu yang telah menyelengrakan Pilpres secara baik dan benar, serta terimakasih kepada seluruh rakyat yang telah mengawal prosesnya.

Selain itu, kami mengucapkan terimakasih kepada capres dan cawapres Prabowo-Hatta dan para pendukungnya yang telah legowo menerima hasil putusan MK. Dan terkahir

kami mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Jk. Ini adalah kemenangan rakyat indonesia yang harus dijaga amanahnya dengan baik,” tegas Yamin.