![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) menggelar aksi demo di Jalan Slamet Riyadi (samping PLN), untuk mengkritisi anggota DPRD Kota Tegal yang baru saja diambil sumpahnya. Pendemo gagal masuk ke gedung DPRD karena dihadang ratusan aparat. Dalam aksi itu, mahasiswa membentangkan spanduk bargambar oknum anggota dewan baru, memakai kaos oblong warna putih sedang berjudi remi.
Dalam orasinya, Yuda Firmansyah menyangkan penjudi menjadi anggota dewan periode 2014-2019, padahal jelas-jelas melawan hukum. “Mau jadi apa Kota Tegal, jika anggota dewannya saja suka berjudi,” tegas Yuda.
Yuda juga menkritisi soal masih banyaknya mafia hukum di Kota Tegal, serta pertanggungjawaban anggota dewan lama yang suka menghambur-hamburkan uang rakyat dengan dalih kunjungan kerja (kunker), namun tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.
“Selama ini anggota dewan lama suka telah menghambiskan uang rakyat untuk kunker, tapi hasilnya mana untuk rakyat,” tegasnya.
Orator lainnya, Faqih memberi simbol ‘Anjing’ kepada anggota DPRD baru. Menurutnya, anjing merupakan symbol binatang yang nurut kepada majikan (walikota), sehingga pemerintahan tidak bias berjalan karena tidak ada control dari lembaga legeslatif.
Ketua DPRD sementara, H Edy Suripno SH menolak jika anggota dewan diibaratkan ‘Anjing’. Pasalnya DPRD adalah lembaga negara, jadi semuanya harus saling menghormati. Namun Uyip panggilan Edy Suripno setuju dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) demi kesejahteraan. Karena pada intinya fungsi pemerintahan adalah untuk mewujudkan mensejahterakan rakyat. Jika anggota DPRD salah, silahkan melalui jalur hokum. dipersilahkan melalui mekanisme.
“Kami sepakat menginginkan pemerintahan yang bersih dari KKN, namun untuk symbol anjing saya menolak, karena ini lembaga DPRD, dimana semuanya bertumpu kepada pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Kita harus saling menghormati, bukan untuk saling menjatuhkan, jika ada anggota dewan ataupun saya salah silahkan melalui jalur hukum,” tegas Uyip.