![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Jawa Tengah, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tegal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, mempersoalkan adanya mafia hukum yang dilakukan oleh oknum pengacara, Rabu 13 Agustus 2014. Sebanyak 10 mahasiswa, menuntut oknum pengacara tersebut di blacklist atau tidak diperbolehkan sidang di PN Tegal.
Koordinator aksi demo, Waluyo Jati Raharjo menegaskan, Imam Asmarudin SH, advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UPS Tegal, telah melakukan praktek mafia hukum. Terbukti dalam putusan Nomor: 126/Peradi/DKD/DKI-Jakarta/Putusan/V/2014, tanggal 9 Mei 2014, Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Imam Asmarudin SH selama 1 tahun untuk tidak melakukan praktek sebagai advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain mempersoalkan oknum pengacara, mahasiswa juga mempersoalkan adanya LKBH UPS Tegal, yang tidak terdaftar dalam pengumuman hasil verifikasi atau akreditasi pada pelaksana pemberian bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MH-02.HN.03.03 tahun 2013.
Mahasiswa juga minta kepada Ketua Yayasan dan Senat UPS Tegal, pecat dengan tidak hormat Imam Asmarudin SH sebagai karyawan dan dosen UPS Tegal. Kepada Kejari Tegal, untuk teliti dan cermati perkara dalam menuntut hukum. Kepada PN Tegal, agar teliti daftar verifikaasi dan akreditasi LKBH dalam persidangan.
“Saya minta PN Tegal untuk tidak mengijinkan Imam Asmarudin SH bersidang di PN Tegal, serta memberikan sanksi kepada LKBH yang tidak terdaftar,” pinta Waluyo.
Wakil PN Tegal, H Budhy Hertantiyo SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat salinan putusan dari Peradi. Menurutnya, PN Tegal dalam menyidangkan perkara sudah sesuai prosedur. Terkait perkara anak di bawah umur, sesuai undang-undang majelis hakim menunjuk seorang pengacara yang bersedia mendampingi terdakwa tanpa bayaran. Untuk di PN Tegal, pengacara yang bersedia mendampingi dan mau tidak dibayar hanya dua, yakni Joko Santoso SH dan Imam Asmarudin SH.
“Kebetulan di PN Tegal cuma hanya dua orang pengacara yang bersedia tidak dibayar yakni Joko Santoso SH dan Imam Asmarudin SH, namun saat perkara yang dimaksud saat itu, Joko tidak bisa karena ada perkara lain, sehingga majelis hakum menunjuk Imam Asmarudin. Persoalan dibelakang ada hal-hal lain, itu bukan wewenang majelis hakim, jadi kami tidak tahu,” tegas Budhy Hertantiyo.