![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Warga Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Suprastiyo (51), tertangkap basah setelah aksinya sebagai Brigadir Jendral (Brigjen) gadungan diketahui oleh korban, yang tidak lain adalah wanita cantik yang dinikahinya secara siri.
Pria bergelar insinyur tersebut ditangkap anggota Kodim 0713 Brebes, Rabu 11 Juni 2014 dini hari, setelah mendapat laporan langsung dari korban. Kini, tersangka sudah diserahkan dan mendekam dalam tahanan Polres Brebes.
Didepan penyidik polres Brebes, tersangka mengaku menipu korban setelah sebelumnya berkenalan di Cirebon, Jawa Barat. Tak berapa lama berkenalan, tersangka mengaku bahwa korban menyukai dirinya, hingga akhirnya korban dinikahi secara siri.
Bukan hanya itu saja, tersangka yang mengaku bertugas di Mabes TNI ini, juga menipu korban dengan meminta uang sebesar Rp 350 juta. Tersangka mengaku membutuhkan uang sebesar yang diinginkan itu, karena untuk sekolah kenaikan pangkat di luar negeri, yakni di Amerika.
Saat ditanya terkait perbuatannya yang dikabarkan sering mengintervensi pihak-pihak lain, seperti sekolah dan instansi pemerintahan, tersangka mengakui hal itu. "Ya saya melakukan hal itu karena untuk keperluan membeli tanah di Magelang," kata tersangka dihadapan penyidik Polres Brebes, Rabu 11 Juni 2014 sore.
Menurut tersangka, seragam TNI lengkap dengan pangkatnya yang dikenakan untuk menipu korban, yakni beli di toko yang berada di Cijantung, Jakarta Timur.
Dandim 0713 Brebes, Letkol (Inf) Cahyadi Imam Suhada membenarkan adanya penangkapan terhadap Brigjen gadungan. Dia mengatakan, tertangkapnya brigjen gadungan itu lantaran kecurigaan sang istri yang akan menikah resmi, tetapi tidak melalui prosedur administrasi layaknya anggota TNI.
"Pelaku ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, setelah dijebak akan diberi cek Rp 50 juta oleh sang wanita," terangnya.
Sementara Kapolres Brebes, AKBP Ferdy Sambo melalui Kaur Bin Ops Polres Brebes, Iptu Rohmat Ashari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tersangka. Dari pemeriksaan itu, pihaknya memanggil empat orang saksi termasuk pelapor dalam hal ini korban.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari tersangka, yakni dua buah kartu ATM, KTP dan foto tersangka mengenakan seragam TNI yang sudah dibingkai bersama korban. "Akibat perbutannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP," terangnya.