![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Khasanudin alias Khasan (32) dibekuk Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Warga Desa Jagalempeni RT 02/ RW 07, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, itu dibekuk polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor.
Selain Khasanudin, polisi juga menangkap pelaku sindikat curamor lainnya, yakni Helmi Afandi (22), warga Dukuh Bandung RT 02/ RW 07 Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu. Dari tangan kedua pelaku itu, polisi berhasil mengamankan delapan sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah golok dan tas rangsel yang biasa dibawa tersangka dalam melakukan aksinya.
Kapolres Brebes, AKBP Ferdy Sambo mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi berbeda itu, berawal dari kasus pencurian sepeda motor di rumah Wasdi (43) warga Desa Jagalempeni 18 Mei lalu. Saat itu tersangka memencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir di ruang tamu rumah. Tersangka awalnya masuk rumah melalui pintu dapur dengan mencongkelnya. Kemudian, tersangka membawa kabur motor dengan mengambil kunci asli yang ada di ruang tamu.
“Dari laporan korban, anggota kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Khasan, dengan barang buktinya sepeda motor Yamaha New Vixion nopol G-3681-OG, Yamaha Mio nopol G-4275-QG, Honda Vario nopol G-5792-J, Yamaha New Jupiter Z dan Yamaha Xtrem nopol G-5447-QG," ujar Sambo kepada wartawan dalam gelar kasus di halaman Mapolres Brebes, Senin 9 Juni 2014.
Sambo mengatakan, tidak menutup kemungkinan kedua pelaku sudah beraksi lebih dari lima kali. Sebab, dari hasil curian yang diamankan, sudah ada lima unit sepada motor yang dijual ke penadah. "Tapi, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi," katanya.
Sementara Khasan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani saat dikonfirmasi mengaku, dirinya nekat mencuri motor lantaran terlilit hutang dengan rekannya. Hasil dari bertani yang sejak tahun lalu menurun, membuat dirinya berpikian gelap.
“Motornya saya jual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Uangnya sebagian untuk bertani dan sebagian untuk melunasi hutang dengan teman,” tuturnya.
Sedangkan Helmi, pelaku yang diketahui beraksi dengan cara menggunakan kunci leter T ini, mengaku beraksi bersama temannya. Dari hasil penjualan motor curian, dia mendapat bagian Rp 700 ribu. Helmi menuturkan dirinya nekat mencuri motor karena diajak temannya. Terlebih dirinya juga belum memiliki pekerjaan setelah satu pekan berhenti menjadi buruh serabutan.
Adapun motor yang diamankan dari tangan Helmi yakni, satu unit Honda Supra X nopo G-3512-KR, Suzuki Smash nopol G-3268-UR dan Honda Beat hitam nopol G-2463-TU. Akibat perbuatannya, kedua pelaku hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Brebes. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 tentang pencurian.