Rumah Mantan Walikota Tegal Digeledah KPK
-Laporan Riyanto Jayeng
Senin, 09/06/2014, 02:44:14 WIB

Petugas KPK dikawal polisi dari Polres Tegal Kota usai menggeledah rumah Ikmal Jaya (Foto: Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Tempat tinggal Walikota Tegal periode 2009-2014, H Ikmal Jaya SE Ak MH (IJ) di komplek Perumahan Baruna Asri, Kota Tegal, Blok A 7 dan A 8, digeledah oleh sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 09 Juni 2014 sekitar pukul 09:00-13:00 WIB. Pada waktu yang sama, KPK juga menggeledah kediaman Hj Rukayah, Ibunda IJ, yang berada di Kelurahan Pesurungan Lor, Kota Tegal.

Dari pemantauan PanturaNews di lokasi, dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen berupa surat-surat dan foto yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atas tukar guling lahan Blok Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, untuk keperluan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Dalam kasus yang diduga menelan kerugian keuangan Negara Rp 8 Milyar itu, IJ dan Direktur PT TDP, SJ, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sayangnya, tak satupun personil KPK yang berkenan memberikan statmen kepada wartawan terkait peristiwa penggeledahan tersebut. “ Kami hanya mengambil beberapa dokumen penting, untuk lainnya silakan konfirmasi saja kepada Pak Johan Budi di Jakarta,” ujar salah satu personil KPK saat memasuki mobil usai penggeledahan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi S.P ketika dihubungi membenarkan penyidik KPK mengeledah rumah IJ, rumah Hj Rukayah dan rumah Direktur PT TDP, SJ. “Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti, untuk melengkari berkas berkas perkara penyidikan,” katanya yang dihubungi melelui telepon.

Sementara Kuasa Hukum IJ, FA Fredyanto Hascaryo SH saat dikonfirmasi di lokasi penggeledahan membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting oleh KPK.

“Ada dua tim KPK yang menggeledah, satu di sini dan tim lainnya di rumah Pesurungan Lor. KPK hanya menyita beberapa dokumen surat dan foto yang diperkirakan ada kaitannya dengan kasus Bokong Semar. Saat penggeledahan tadi posisi IJ tidak ada di rumah, dia sedang berada di luar kota,” tegas Fredy.

Diketahui, KPK dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, Kota Tegal, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Walikota Tegal, IJ dan Direktur CV TDP, SJ. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.