![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, yakni Hanura dan PKPI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dua parpol tersebut diketahui sudah terdaftar dan teregistrasi oleh MK.
Bahkan, dijadwalkan pada Rabu 28 Mei 2014, adalah sidang yang kedua kalinya, setelah sidang pertamanya pada Jumat 23 Mei 2014 lalu telah diagendakan.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi melalui anggotanya Masykuri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Hanura dan PKPI ke MK. Menurut dia, Hanura mengajukan gugatan ke MK, karena beranggapan terdapat perbedaan perolehan suara di KPU RI/pusat dengan KPU di Provinsi Jateng, untuk salah satu caleg DPR RI daerah pemilhan (dapil) IX Jateng yang telah ditetapkan melalui rapat pleno beberapa waktu lalu.
"Caleg DPR RI untuk dapil IX Jateng dari Partai Hanura yang keberatan dengan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes maupun KPU Provinsi Jateng, yakni Ruyoto," ujar Masykuri kepada PanturaNews.Com, Selasa 27 Mei 2014.
Sama halnya, kata Masykuri, gugatan yang diajukan oleh PKPI. Hanya saja, untuk PKPI tidak terdapat gugatan yang diajukan oleh caleg DPR RI dari dapil IX Jateng. "PKPI mengajukan gugatan ke MK hanya karena beranggapan terdapat perbedaan perolehan suara di KPU RI dengan KPU Provinsi, setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes," terang Masykuri.
Diakui Masykuri, lembaganya siap memberikan jawaban-jawaban atas gugatan yang diajukan oleh dua parpol tersebut ke MK melalui alat bukti, seperti hasil perolehan suara yang telah ditetapkan melalui rapat pleno beberapa waktu lalu.
"Kami, KPU Kabupaten Brebes siap memberikan jawaban-jawaban atas gugatan yang diajukan oleh dua parpol tersebut ke MK melalui alat bukti, seperti hasil perolehan suara yang telah ditetapkan melalui rapat pleno beberapa waktu lalu," jelas Masykuri.
Apalagi, imbuh Masykuri, dari lembaga penyelenggara pemilu baik dari pusat maupun provinsi, juga sudah menyiapkan lawyer atau kuasa hukum untuk memberikan jawaban-jawaban atas gugatan yang diajukan oleh dua parpol itu ke MK melalui alat bukti yang sudah ada.
"Kami optimis, dengan adanya alat bukti yang sudah disiapkan ini, KPU Kabupaten Brebes akan memenangkan gugatan yang diajukan Hanura dan PKPI, yang dijadwalkan sidangnya berakhir hingga 30 Mei 2014 mendatang," pungkasnya.