![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Tuntutan warga Desa Sidamulya, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Desa Sidamulya mengembalikan uang pembangunan desa yang dipungut dari biaya pembuatan sertifikat prona, akhirnya terpenuhi.
Bahkan, tuntutan warga menghendaki agar tiga perangkat desanya mundur dari jabatannya karena dianggap bermasalah juga terpenuhi. Hal itu setelah ratusan warga setempat dengan didampingi pegiat anti korupsi Gerakan Berantas Korupsi (Gerbrak), kembali melakukan aksi demo di Kantor Desa Siadamulya, Senin 26 Mei 2014.
Dalam aksi demonya yang kesiaan kalinya itu, nampak sejumlah warga membentangkan kertas karton yang terdapat beragam tulisan. Diantaranya, "kembalikan uang kami", "koruptor harus dipenjara", dan "turunkan jabatan".
Koordiantor Badan Pekerja Gebrak, Darwanto, yang mewakili ratusan warga berunjuk rasa meminta agar menjaga suasana tertib dan kondusif. Sebab, dari hasil diskusi bersama Kepala Desa (Kades) Sidamulya, Mulyanto, dengan disaksikan oleh Camat dan Kapolsek Wanasari sudah membuat kesepakatan, yakni dengan membuat surat pernyataan diatas materai yang ditandatangi langsung oleh Kades Mulyanto.
"Karena itu, saya meminta kepada warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Karena kalau sampai itu terjadi, saya tidak bertanggung jawab. Tapi aparat hukum yang akan menangkapnya. Jadi saya mohon semua warga untuk tetap tertib dan jaga keamananan agar kondusif," ujar Darwanto, Senin 26 Mei 2014.
Sementara itu, Kades Sidamulya, Mulyanto mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaiakan persoalan yang selama ini dikehendaki warganya. Terkait dengan uang warga untuk pembangunan desanya yang dipungut dari pembuatan sertifikat prona, pihaknya bersedia mengembalikannya.
"Ada sebesar Rp 107 juta uang milik warga dari pembuatan seritifkat prona yang akan kami kembalikan, termasuk sertifikat prona yang belum jadi juga akan kami kembalikan," terangnya.
Menurutnya, uang tersebut akan dikembalikan mulai selasa besok melalui RT/RW masing-masing. Adapun untuk sertikat prona dari total sebanyak 875 orang, sebanyak 91 sertifikat prona akan dibagikan. "Tapi masih ada 19 sertifikat prona yang masih dalam tahap revisi atai perbaikan, kemudian 7 sertifikat prona lagi belum jadi karena persyaratan yang diajukan belum lengkap," tuturnya.
Sementara terkait dengan tuntutan warga, yang meminta agar tiga perangkat desanya yang dianggap bermasalah untuk diturunkan dari jabatannya, pihaknya juga sudah membuat surat pernyataan diatas materai yang telah ditandatanganinya. Isi surat pernyataan tersebut, yakni dengan memberhentikan tiga perangkat desa, diantaranya Kaur Pemerintahan, Kadus Tiga, dan Kaur Pembangunan Desa Sidamulya.
"Saya minta waktu menindaklanjuti persoalan ini dalam waktu 10 hari kalender, terhitung sejak ditandatangani surat pernyataan ini. Jika dalam waktu yang ditentukan, tidak dapat diputuskan, maka saya menyerahkan sepenuhnya proses ini ke jalur hukum. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya saat membacakan surat pernyataan yang disaksikan Camat dan Kapolsek Wanasari dihadapan ratusan warga.