![]() |
|
|
PanturaNews (Slawi) - Ratusan warga Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, menggeruduk kantor desa setempat, Senin 15 Maret 2010 pukul 09.00 WIB. Warga yang sebagian besar perempuan, menuntut agar oknum perangkat desa, AS, warga RT 10 RW 4 dipecat dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan. Alasannya, wanita yang sudah mengabdi sebagai perangkat desa selama lima tahun lebih itu, dinilai sering berbuat asusila alias berselingkuh dengan lelaki yang sudah berkeluarga.
Salah seorang warga yang turut serta dalam aksi demonstrasi, Somad mengatakan, oknum AS sudah lama menjadi perbincangan warga karena ulah dan sikapnya yang dinilai mengabaikan etika seorang perangkat pemerintahan desa. Dikatakan, sekitar awal bulan Februari lalu, AS pernah kepergok oleh suaminya sedang berpelukan dengan lelaki lain dirumahnya sendiri.
“AS memang sering menjadi perbincangan warga karena ulahnya yang boleh dikata sangat tidak senonoh. Dia itu suka menjalin hubungan dengan lelaki lain yang sudah berkeluarga. Padahal, AS sendiri sudah punya suami. Bahkan suaminya pernah memergoki dia sedang bermesraan dengan lelaki selingkuhanya,” tutur Somad.
Hal senada dikatakan salah satu pewrempuan yang ikut demo. Menurutnya, warga yang sudah lama memendam amarah atas tindakan asusila oknum perangkat tersebut meminta kepada kepala desa agar dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Namun rupanya belum ada tindakan nyata dari kepala desa maupun pihak kecamatan. Oleh karenanya, warga mendesak kepada pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten agar segera memecat AS dari perangkat Desa Grogol. Para perempuan khawatir para suaminya dirayu juga untuk selingkuh.
Menyikapi gejolak dan tuntutan warga, Kepala Desa Grogol, Kustanto BA mengatakan, pada prinspnya kasus maupun persoalan yang dituduhkan kepada perangkat desanya sudah dibahas antara warga, BPD dan pihak pemerintah desa. Dirinya sangat memahami kemarahan warga atas tindakan perangkat desanya itu.
“Selaku kepala desa saya sudah memberi peringatan kepada yang bersangkutan, sebab saya tidak memiliki kewenangan untuk memecat. Untuk itu silahkan BPD dan warga berembug dan hasil musyawarah itu diserahkan ke saya, selanjunya akan saya teruskan ke bupati. Sebab kewenangan pemberhentian perangkat maupun kepala desa adalah wewenang dari bupati melalui kajian tim klarifikasi yang ditunjuk bupati,” kata Kustanto.
Kustanto menambahkan, bahwa AS sudah pernah dilaporkan oleh suaminya yang memergokinya saat bermesraan dengan lelaki selingkuhannya. “Saat dipergoki di rumahnya sendiri dengan lelaki selingkuhan, langsung terjadi baku hantam antara lelaki itu dengan suami AS,” ujar Kusnanto.