![]() |
|
|
PanturaNews (Pangkal Pinang) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Nusa Tenggara Barat dan Polda Jawa Tengah, diminta segera usut tuntas jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Desakan itu datang dari Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkal Pinang, Riau, melalui pers releasnya, Rabu 21 Mei 2014 menyusul terbongkarnya rencana perdagangan 23 wanita di Kota Batam belum lama ini.
Ketua KKPPMP Keuskupan Pangkal Pinang, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, dalam releasnya menyebutkan, telah tejadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa 23 wanita asal NTT (21 orang), NTB (1 orang) dan Jawa Tengah (1 orang). dua orang diantara para wanita itu adalah anak-anak.
Menurut Romo Chrisanctus, terbongkarnya dugaan tindak perdagangan orang itu bermula dari pengaduan dua orang korban ke Gereja Santo Petrus Selasa (22/4). Keduanya (BN dan PL) mengaku melarikan diri dari penampungan, dengan cara memanjat tembok belakang dan melompat keluar dikarenakan tidak mau dan takut dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
Keesokan harinya pada 24 April 2014, korban didampingi pihak Gereja Santo Petrus melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dengan nomor laporan: LP-A/26/IV/2014/SPKT-KEPRI.Lalu berdasarkan laporan itu, Polda Riau bersama dengan pendamping melakukan penyelamatan kepada 21 korban lainnya yang masih berada di penampungan. Dari ke 23 korban tersebut setelah dilakukan kajian mendalam diketahui bahwa terdapat dua orang anak di bawah umur (berusia 13 and 14 tahun).
Lebih jauh dijelaskan, salah satu dari mereka dipaksa berangkat ke luar negeri dalam kondisi tidak sehat, satu orang korban mengalami kekerasan seksual selama berada dalam proses penampungan, beberapa korban lainnya sempat dipindah-pindah agensi dan beberapa lainnya tidak dapat membaca dan menulis; dipekerjakan tanpa mendapatkan upah dan keluar masuk Indonesia - Malaysia sebanyak 2 hingga 4 kali.
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menambahkan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses BAP yang berlangsung sejak 24 April hingga 1 Mei 2014. Meski demikian hingga kini proses penyidikan terkesan lamban dan tidak serius. Selain tidak adanya perkembangan penanganan kasus hukum yang signifikan, hingga hari ini kasus berkas perkara belum juga di limpahkan kepada Kejaksaan.
“Kami menuntut agar kasus tersebut segera diusut tuntas, pelaku dan jaringannya agar segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Kepada Polda Kepulauan Riau, NTT, NTB dan Jawa Tengah harus untuk mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pelaku TPPO, baik para pelaku perekrut di daerah asal korban hingga pelaku penampung dan pengirim di Batam,” tegasnya.
Di sisi lain Romo juga mengimbau agar Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat nasional dan provinsi terkait (provinsi Tujuan dan provinsi Asal korban) untuk serius melakukan koordinasi dan mendukung seluruh proses penanganan kasus hukum dan non-hukum bagi masing-masing korban perdagangan orang.
Tuntutan lainnya adalah, terpenuhinya hak-hak korban untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, pemulangan, bantuan hukum dan reintegrasi sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pemerintah wajib memberikan perlindungan Saksi dan Korban selama proses penegakan hukum berlangsung.