![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, melakukan eksekusi lahan warga berupa sebidang tanah pekarangan yang berdiri di atasnya terdapat sebuah bangunan ruko seluas ± 1300 M2, tepatnya disebelah barat Pasar Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Rabu 21 Mei 2014.
Eksekusi dilakukan menyusul adanya perkara yang diajukan di PN setempat antara Sudibyo Bin Yap Gwat Gwan sebagai pemohon eksekusi, melawan Ida Fitri Hidayati sebagai termohon eksekusi.
Dalam eksekusi yang dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Danramil 03/ Wanasari, Kapten Inf Hartoyo, dan Kabag Ops Polres Brebes serta Kapolsek Wanasari ini, sempat terjadi ketegangan dengan lima orang yang mengatasnamakan diri LSM Merah Putih Brebes dengan dibantu puluhan warga.
Bahkan, mereka sempat melakukan aksi penolakan terhadap lahan yang akan dieksekusi PN, dengan alasan permasalahan tersebut sedang dalam proses penyelesaian secara damai. Kelima orang yang mengatasnamakan diri LSM Merah Putih Brebes itu, diantaranya Volly, Carles, SuJatmiko, Wowo Sutrisno dan Sucipto.
"Kami menolak lahan ini dieksekusi oleh PN. Karena permasalahan ini sedang dalam proses penyelesaian secara damai," ujar Volly, salah satu dari lima orang yang mengatas namakan diri LSM Merah Putih Brebes itu.
Meski begitu, dari pihak eksekutor dalam hal ini Pengadilan Negeri Brebes tetap melaksanakan eksekusi yang dimenangkan oleh pihak termohon, yakni Ida Fitri Hidayati anak dari Umar Chasan.