![]() |
|
|
Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Bupati Brebes ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 2 Maret 2010. Benarkah Bupati melakukan itu? Karena yang disangkakan pasal 55 KUHP, singkatnya korupsi yang dilakukan bersama-sama alias berjamaah. Lantas ‘bersama-sama’ dengan siapa, legislatif, eksekutif bawahannya, pengusaha, oknum wartawan atau dengan kita?
Ini tentu tontonan yang miris bagi publik Brebes. Apalagi, Brebes sejak bertahun-tahun masih saja sama. Sama dalam pelayanan, infrastruktur, kebijakan, bahkan masyarakat yang dipimpin, tak beranjak. Realitas ini menjadikan kita semakin apatis terhadap kondisi daerah. Lengkaplah sudah derita Brebes, yang seolah jamak dengan stagnasi pembangunan dan diperparah dengan tingkah pola pejabatnya.
Kebingungan kita mengeja makna, hendak mana dahulu yang musti segera diperbaiki. Hilir mudiknya pejabat Brebes yang diperiksa aparat hukum, nyatanya, tidak menjadikan jera oleh kebanyakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Tak berlebihan jika pejabat Brebes semakin moncer, tilik saja dengan kekayaan yang dimiliknya. Apakah ini sudah menjadi takdir kekuasaan di Brebes?
Makna Korupsi
Mungkin sudah mejadi takdir Brebes sebagai lahan empuk korupsi. Meminjam istilah Kartini Kartono, bahwa korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, dan merugikan kepentingan umum dan negara. Korupsi memang menarik bagi yang melakukaknnya, memperkaya dan terpenuhi kebutuhannya. Korupsi juga dapat membeli tanah, rumah, mobil mewah bahkan menyekolahkan anak-anaknya sampai ke perguruan tinggi. Banyak orang tertarik karena kemudahan memperkaya dan terpenuhinya kebutuhan dalam ber-korupsi karena “gaji tidak cukup”.
Sekadar diketahui, faktor pendurung korupsi adalah; pertama faktor kemiskinan, karena kebutuhan bagi sebagian orang menjadi lumrah. Kedua, kekuasaan. Ketika datang kekuasaa kita akan lupa dengan apa yang sudah kita janjikan, karena ”power tend to corrupt”, kita semena-mena, mengambil keuntungan dari kekuasaan, dan mengindahkan aturan yang ada. Ketiga, budaya keluarga. Kita melakukan korupsi karena lebih besar faktor ini, baik dari istri, anak, orangtua, bahkan saudara-saudara kita. Toshiko Kinoshita guru besar universitas Waseda Jepang megatakan kesuksesan seorang keluarga harus pula dinikmati oleh seluruh anggota keluarga besarnya. Begitu pula dengan seorang pejabat, belum sukses jika belum bisa menularkan kesuksesan kepada anggota keluarga besar yang lain. Kecenderungannya masyarakat kita adalah selalu mengejar uang, untuk memperkaya sendiri tanpa pernah berfikir panjang. Bukan hanya masyarakat bawah, akan tetapi politisi, dan pejabat (PNS), juga memiliki karakter yang sama.
Keempat, ketidaktahuan. Alasan ini dianggap mengada-ada, jika kita sudah melakukan kesalahan maka penyesalan datang terlambat. Ketika berhadapan dengan aparat hukum, kita selalu berlagak lupa, bahkan ”bodoh” agar dianggap tidak faham dengan persoalan yang sedang terjadi, bahkan sering melempar tanggungjawab kepada orang lain yang tidak tahu menahu. Kasus yang menimpa Indra Kusuma melalui pengacaranya, sempat mencatut nama Agung Widyantoro (wakil bupati) dan Herman Adi (Kepala Dinas Perdagangan) sebagai pelaksana teknis dilapangan. Ini yang masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Brebes. Dengan kata ‘bersama-sama’ atau ‘berjamaah’ siapa yang akan menyusul Bupati.
Alasan kelima, rendahnya kualitas moral suatu masyarakat. Masyarakat yang apatis, terhadap kondisi daerahnya menjadi pangkal ’pembodohan’ pejabatnya untuk melakukan korupsi besar-besaran secara berjamaah. Proyek-proyek yang mangkrak, tidak sesuai bestek, dikerjakan asal-asalan menjadi bagian sisi korupsi yang dilakukan. Mandeknya kasus korupsi Balai Pustaka (BP), alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD, Branaraya, dan lain sebagainya bukti masih adanya ’permainan’. Tutup matanya pengawas dan aparat hukum terhadap persoalan yang terjadi adalah bagian dari korupsi sistemik yang menjadi ’penyakit kronis’. Penyakit ini menjadi harga tawaran bagi sebagian pejabat yang memiliki uang (meskipun uang rakyat) untuk membayar aparat hukum yang mau menerima dengan bayaran tinggi. Asal selamat, uang rakyatpun dipakai untuk tambal sulam aparat.
Macam korupsi
Berbagai macam korupsi yang dilakukan pejabat kita sering dianggap lumrah dan biasa. Mendatangkan audit independen untuk mengaudit kekayaan pejabat kita, sangat perlu diakukan untuk mengatahui sejauhmana kekayaan yang diperoleh pejabat kita. Logikanya, penghasilan PNS pejabat eselon III dan II dengan masa kerja 30 tahun, hanya Rp. 3.800.000-4.500.000/bulan, termasuk tunjangan. Mana mungkin dapat membeli rumah lebih dari 2-3 bahkan mobil lebih dari dua, kecuali dari keluarga kaya.
Kita korupsi, (baca; Civiv Education) jika melakukan korupsi secara; pertama, Transactive corruption artinya, korupsi yang dilakukan saat transaksi, ini terjadi saat terjadi tawar menawar pekerjaan publik dengan bargaining harga bersih dan kotor, dan keduanya mengambil keuntungan dari transaksi tersebut, sehingga merugikan negara. Kedua, Extortive corruption, korupsi pemasaran, jika kita memeras pelaksana pekerjaan sehingga hasilnya tidak optimal. Ketiga, Intensive corruption, korupsi ini dilakukan jika kita melakukan kesalahan dalam kebijakan, yakni investasi yang belum memiliki kepastian dalam memperoleh keuntungannya.
Korupsi yang keempat adalah, nepotistive corruption, atau korupsi nepotisme, yakni pemberian pekerjaan pada lingkaran keluarga PNS, sehingga mengurangi efektifitas kontrol pada hasil pekerjaannya. Kelima, Defensive corruption, jika kita memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk mempertahankan diri, dan perilaku pemberiannya merugikan negara. Korupsi keenam, Autogenic corruption, jika kita melakukan korupsi tidak melibatkan oranglain. Terakhir, adalah Supportive corruption, jika kita melakukan korupsi untuk melindungi kegiatan korupsi lain yang telah dilakukan.
Proses Hukum
Proses hukum korupsi di Brebes sedang berjalan dan mulai menuai titik terang, siapa salah harus beranggungjawab, tanpa terkecuali. Pun begitu, azas praduga tak bersalah, kita junjung tinggi sebagai proses demokrasi. Namun tidak lantas publik Brebes lengah dalam mengawal proses hukum ini. Sejarah kasus ini, sekiranya dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi kita. Setidaknya, energi dan pikiran kita banyak tersedot beberapa tahun lamanya, sehingga pembangunan Brebes malas beranjak maju ke depan. Semoga badai cepat berlalu, dan ‘takdir Brebes’ bisa berisi kesejahteraan masyarakat serta clean government. Amien.
(Karno Roso adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Undip Semarang)