Selasa, 11/03/2014, 08:35:26
Belasan Baliho Caleg di Jalur Pantura Dicopot Paksa
-Laporan Takwo Heriyanto

Tim gabungan copot paksa baliho caleg ukuran besar di sepanjang jalur pantura (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Sedikitnya belasan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho raksasa milik sejumlah caleg yang mayoritas dari caleg DPR RI dari sejumlah parpol yang terpasang di sepanjang jalur pantura, dicopot oleh tim gabungan dari Panwaskab, KPU, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa 11 Maret 2014.

Dari pantuan PanturaNews.Com, baliho yang terpasang di papan reklame itu dicopot dengan menggunakan kendaraan mobil crane. Selain itu, puluhan alat peraga ukuran menengah dan kecil juga turut diturunkan. Tidak hanya baliho raksasa, APK berupa gambar wajah caleg yang mayoritas jenis baliho dan banner yang tertempel di pohon dan tiang listrik juga ditertibkan.

Bahkan, penertiban baliho itu sempat diprotes oleh salah satu tim sukses. Mereka berdalih tidak mencantumkan status caleg dalam baliho tersebut. Namun kaijan tim Panwaskab tetap meyebutkan sebagai pelanggaran sesuai Peraturan KPU No 15 tahun 2013 berkaitan dengan pelanggaran materi dan tempat pemasangan.

"Ini merupakan empat kalinya, kami tidak pandang bulu karena sudah memberikan peringatan kepada pemilik APK agar memperhatikan aturan beberapa kali, tapi tak diindahkan," ujar Ketua Panwaskab Brebes, MA Ma'ruf.

Sesuai rencana, kata Ma'ruf, aksi penertiban itu dilakukan secara maraton, setelah di Pantura menysul kemudian dua hari selanjutnya menertibkan di wilayah tengah dan selatan.

Kepala Satpol PP Brebes, Drs Budhi Darmawan, kegiatan itu dilakukan untuk menegakkan Perda dan Perbup sesuai dengan tupoksi instansinya. Alat peraga milik caleg DPR RI, Provinsi hingga Kabupaten yang melanggar aturan itu tidak lagi dalam ukuran besar papan reklame, melainkan lebih kecil. Dari banner, hingga sticker yang mengotori tempat umum dan pepohonan. Berdasarkan aturan, alat peraga itu menyalahi ketentuan.

Disamping itu, juga untuk menyesuaikan tahapan pelaksanaan Pemilu dimana segera dimulai tahapan kampanye. "Ini dalam rangka menyambut kesuksesan Pileg dan Pilpres. Kami bekerja Perbup 033 tahun 2012 dan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 sehingga melibatkan KPU dan Panwas," terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita