Terdakwa H. Parmanto
PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus money laundry (pencucian uang) dengan terdakwa H. Parmanto (57) warga Jalan Sumbing Nomor 10, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, terungkap ada aliran dana masuk ke rekening 1000427388 milik bos show room mobil ' Wijaya Motor', H Parmanto.
Hal itu dikatakan saksi Qurata A'yun (26), karyawan Bank Bukopin bagian teller dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan terdakwa H. Parmanto, Selasa 24 Desember 2013.
Sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparman SH dan Nursodik SH menghadirkan dua orang saksi yakni Qurata A'yun dan Arif Rizki Nugroho bagian transfer dan kliring. Qurata A'yun mengaku ada keluar masuk dana di rekening 1000427388 milik H Parmanto. Namun ia senndiri mengaku belum pernah ketemu
dengan H Parmanto.
"Selama ini yang melakukan transaksi melalui rekening 1000427388 Pak Novel, saya belum pernah melihat Pak Parmanto," kata saksi
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bermen Sinurat SH, anggota Chairil Anwar SH MHum dan Enan Sugiarto SH, Qurata A'yun mengaku sebagai teller tugasnya hanya mencairkan dana dengan limitasinya Rp 15 juta, jika lebih pastinya diotorisasi terlebih dahulu oleh supervisi.
"Sesuai prosedur, jika penarikan uang cash kurang dari Rp 15 juta persyaratannya hanya KTP dan orangnya tanda tangan, jika sampai ratusan juta bahkan miliaran saya konfirmasi dulu ke supervisi untuk otorisasi," terang Qurata A'yun.
Terkait penarikan dana dari rekening 1000427388 yang nilainya Rp 6 M oleh Novel Fatrio, saksi mengatakan sudah diotorisasi dan saat itu pak Novel mengatakan orangnya ada di ruang tunggu. "Saat itu pak Novel bilang orangnya ada di ruang tunggu," ujarnya.
Terungkap dalam persidangan, sedikitnya ada tiga kali penarikan dana dari rekening 1000427388 yang dilakukan oleh Novel Fatrio diantaranya Rp 5,6 M atas nama Bambang Purnama, Rp 5,3 M atas nama Kusnadi dan Rp 600 juta atas nama Afroni. Serta ada juga pindah buku dari PG Sumber Harjo ke rekening 1000427388 sebesar Rp 6 M oleh Novel.
Sedangkan saksi kedua, Arif Rizki Nugroho tidak tahu soal transaksi melalui rekening 1000427388 milik H Parmanto. Namun ia sering ditanya oleh Indri Wijayanti (anak Parmanto) terkait saldo. Arif mengaku berani memberikan informasi saldo karena ada suarat kuasa dari Parmanto, bahwa yang bisa menanyakan saldo hanya Indri Wijayanti dan Dewi Piranita.
"Tugas saya bagian transfer dan kliring, yang sering menanyakan saldo rekening 1000427388 adalah bu Indri dan Dewi anak Parmanto, karena ada surat kuasanya," ungkap Arif. Atas keterangan dari kedua orang saksi itu, Parmanto menilai semuanya salah.
Seperti diberitakan sebelumnya, semula H Parmanto berniat mengajukan kredit ke Bank BII sebesar Rp 60 M, namun sayang baik agunan maupun administrasi lainnya tidak mencukupi. Lantas, melalui tangan trampil Novel Fatrio (terdakaw 6 tahun 5 bulan),
membobol Bank Bukopin tempat ia bekerja.
Melalui kredit fiktif atas nama Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Reksa Jaya dan Sumber Jaya, Bank Bukopin mengalami kerugian sekitar Rp 24,7 M. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 07 Januari 2014 dengan agenda masih saksi.