Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Sejumlah aliran dana aspirasi yang berasal dari DPRD Provinsi Jawa Tengah, diduga fiktif. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Brebes atas perintah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terhadap ratusan LSM dan lembaga organisasi kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Brebes, terkait adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp 300 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Antoni SH mengatakan, dari aliran puluhan dana aspirasi dewan provinsi Jawa Tengah yang diduga fiktif tersebut, empat diantaranya anggaran tahun 2010 dan 17 diantaranya anggaran tahun 2011.
"Nilai nominalnya berapa dan apakah kemungkinan mereka bisa dijadikan tersangka, saya tidak berhak mengatakannya. Sebab, ini adalah kewenangannya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujar Antoni saat dikonfirmasi PanturaNews.Com, di ruang kerjanya, Selasa 24 Desember 2013.
Menurut dia, bahwa adanya dugaan dana aspirasi dewan propinsi Jawa Tengah itu fiktif atas hasil pemeriksaan terhadap penerima atau LSM yang mengaku sama sekali tidak mendapatkan bantuan dana aspirasi bansos, tapi terdaftar sebagai penerima.
Dari sebanyak 289 LSM atau lembaga organisasi kemasyarakatan lainnya di Kabupaten Brebes yang di surati Kejaksaan Negeri Brebes untuk dimintai keterangan mengenai bantaun dana bansos tersebut, kata Antoni, masih banyak yang belum memenuhi panggilan.
"Jumlahnya ada sekitar 139 LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang belum memenuhi panggilan. Tapi dalam waktu dekat, kami akan memanggilnya untuk diminati keterangan," ungkapnya.
Sementara, terkait dengan mereka yang sudah dimintai keterangan, lanjut Antoni, semua berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dijadikan bahan pertimbangan pemeriksaan lebih lanjut.