Petugas dari Satpol PP Brebes memasang segel penutupan di toko modern yang ada di Pasar Wage Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Sebuah mini market atau toko modern yang ada di kawasan Pasar Wage, atau tepatnya pasar hewan Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi ditutup dan disegel oleh Pemkab setempat, Senin 23 Desember 2013.
Eksekusi peyegelan dilalukan oleh Satpol PP, bersama Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes, disaksikan oleh unsur Muspika Bumiayu.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Trantibum Satpol PP Brebes, H Abdul Gofir, SH yang memimpin penutupan dan penyegelan itu mengatakan, eksekusi penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 1991 tentang Ijin Tempat Usaha, Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 031 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 006 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Keputusan Bupati Brebes Nomor 503.01/KPPT/02281/2013 dan Keputusan Bupati Nomor 503.08/KPPT/02283/2013.
"Atas dasar semua itu dan atas perintah Bupati Brebes, maka toko modern ini kami tutup," ujarnya.
Menurutnya, eksekusi penutupan dan penyegelan ini merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya beberapa kali diberi peringatan. Pendirian toko modern telah ditolak perijinannya karena telah terjadi pelanggaran. Yakni, pendirian Alfamart tersebut kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, pendiriannya juga kurang dari 500 meter dari toko kelontong berijin dan pihak toko kelontong tersebut keberatan.
Juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 1991, yaitu membuka usaha sebelum adanya ijin. Serta melanggar peraturan bupati (Perbub) nomor 14 tahun 2013, tentang penyelenggaraan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan yang bersangkutan mendirikan bangunan sebelum adanya IMB.
"Di sekitar toko modern itu telah ada toko kelontong berijin yang menolak pendiriannya," kata Gofir.
Dikatakan, setelah penyegelan itu pihak pengelola toko modern tidak diperkenankan untuk membukanya atau beroperasi kemabali. Jika ada barang-barang berharga yang perlu diambil atau dikeluarkan maka harus seijin dari Satpol PP. Tanpa ijin Satpol PP maka akan ada sangsi yang kewenangannya ada di pihak Kepolisian.
"Setelah penyegelan ini toko modern ini tidak boleh beroperasi lagi, barang-barang yang ada jika diperlukan boleh diambil dengan ijin Satpol PP," tandas Gofir.
Penyegelan dan penutupan toko modern di kawasan Pasar Hewan Bumiayu itu mendapat dukungan dari beberapa eleman masyarakat Kecamatan Bumiayu. Dukungan itu disampaikan melalui pemasangan spanduk yang terpasang di sekitar lokasi.
Spanduk dukungan itu diantaranya bertuliskan, Salut Pada Srikandi Brebes, Penegakan Perda (Perpres 112/2007) Dalam Melindungi Pasar Tradisional yang akan Tergerus Oleh Pasar Modern "Daulat Pasa' Daul;at Pemodal, Bisa Mengusur Daulat Ekonomi Pasar Tradisonal Rakyat. Elemen masyarakat yang mendukung penyegelan itu diantaranya, Forum Solidaritas Guru Brebes, HMI Bumiayu, Forum Peduli Bumiayu, Aliansi Kelompok Mahasiswa Semarang, Forum Bumiayu Rembug (FBR), Pemuda Pancasila, LBH dan lainnya.