Senin, 23/12/2013, 04:22:57
Jabatan Perangkat Desa Diminati Para Sarjana
-Laporan Zaenal Muttaqin

Salah satu peserta seleksi perangkat desa Langkap menjalani tes wawancara (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Lowongan perangkat desa ternyata banyak diminati, bahkan diantara peminatnya merupakan para sarjana. Seperti di Desa Langkap Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang pada Minggu 22 Desember 2013 melakukan seleksi penerimaan perangkat desa bertempat di SD Langkap 01.

Kepala Desa Langkap, Mustolih mengatakan, desanya menggelar seleksi penerimaan perangkat desa untuk mengisi kekosongan perangkat. Yakni, Kepala Dusun (Kadus), Pembantu Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) dan Kaur Pemerintahan.

"Seleksi perangkat untuk mengisi tiga kekosongan perangkat," ujarnya.

Menurutnya, dari tiga posisi perangkat yang kosong itu, ada 12 peserta yang ikut ambil bagian dan mengikuti seleksi. Diantara peserta seleksi merupakan lulusan sarjana sebanyak tiga orang, Diploma III dua orang dan selebihnya tamatan SMA dan satu tamatan SMP.

"Peminatnya beragam ada lulusan sarjana, DIII, SMA dan SMP juga empat dari 12 peserta merupakan perempuan," kata Mustolih.

Dikatakan, seleksi penerimaan perangkat desa sepenuhnya dilakukan oleh panitia yang telah dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seleksi meliputi tes tertulis dan tes lisan atau wawancara dan peserta.

"Seleksi dan penilaian hasilnya sepenuhnya diserahka pada panitia seleksi," ucap Mustolih.

Ditambahkan, dalam pelaksanaan seleksi oleh panitia yang diketuai oleh Kusnan SPdI dilakukan secara independen dan dijamin tanpa ada permainan. Total anggaran untuk seleksi hingga pelantikan sebesar Rp 9 juta yang bersumber diantaranya dari pendaftaran sebesar Rp 200 ribu tiap peserta.

"Panitia menentukan pendaftaran sebesar Rp 200 ribu dan biaya lainnya nantinya ditanggung oleh calon yang lulus seleksi dan dilantik," ungkap Mustolih.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bumiayu, Mulyono SH mengatakan, seleksi perangkat desa yang dgelar di Desa Langkap sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganngkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Berjalan sesuai aturan Perbup, diantaranya pelaksanaan seleksi dan pengumuman yang lolos dilaksanakan dalam satu hari," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita