Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Beredar kabar, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dituding mengedarkan uang palsu. Seperti diberitakan oleh media cetak maupun elektronik nasional yang menyebutkan, bahwa kasus tindakan kriminal tersebut diketahui saat Petugas Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap pelaku pengedar uang palsu (upal) yakni Suparno (45) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi, Rabu 20 November 2013.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, dari hasil penangkapan pelaku tersebut, pihaknya kemudian mengembangkan penyidikannya hingga menangkap penyetok uang palsu, yakni Edi Santoso asal Semarang, Jawa Tengah.
Pengembangan petugas tidak berhenti pada dua pelaku ini. Pasalnya, penyetok uang palsu asal Kota Semarang tersebut menyatut nama salah satu warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan inisial JP. Menurut Edi, JP kini sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes, dan hendak mencalonkan diri lagi untuk Pemilu 2014 mendatang.
“Kami masih melakukan pengembangan terlebih dahulu, tidak berani asal menuduh sebelum ada bukti. Memang pelaku Edi mengaku bahwa JP salah satu anggota dewan, namun kami tidak ingin gegabah terlebih dahulu,“ jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin, Kamis 21 November 2013, menegaskan tidak ambil pusing bahkan untuk merespon berita yang menyatakan terdapat salah satu anggota dewan yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut. Sebab, menurutnya, tidak ada salah satu anggota wakil rakyat Brebes yang berinisial JP.
"Ngapain saya merespon berita itu. Lagipula tidak ada anggota DPRD Brebes yang berinisial JP. Kalaupun dari pihak aparat Polres Ngawi menyurati kami dan meminta untuk penjelasan terkait kasus ini, ya akan saya jawab tidak ada. Tapi, tergantung isi suratnya seperti apa. Yang jelas, tidak ada anggota kami yang berinisial JP," tandasnya.