Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 59 tenaga kontrak bidang kebersihan di Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tegal, Jawa Tengah, menuntut direalisasikannya kenaikan gaji, terhitung bulan Januari 2013 seperti yang sudah diterima oleh Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga kontrak di intansi lain.
Hal itu disampaikan oleh Didi, salah satu tenaga kontrak bidang kebersihan yang di tugaskan di Taman Budaya Tegal, Kamis 14 November 2013.
Menurut Didi, tenaga kontrak di instansi lain seperti Dinas Perhubungan, khususnya para penjaga perlintasan Rel Kereta Api pada bulan November ini sudah menerima gaji dan plus uang kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari. Namun di Disporabudpar kabarnya tidak bisa direalisasi, padahal statusnya dengan yang berada di Dishub sama-sama sebagai tenaga kontrak.
“Pada prinsipnya kami menuntut persamaan hak sebab sama sama dibiayai menggunakan uang APBD. Kalau tenaga kontrak di Dishub saja bias mendapat kenaikan gaji yang dirapel sejak Januari, masa kami yang sama sama tenaga kontrak di Disporabudpar tidak mendapatkan alokasi yang sama , padahal sama sama menggunakan anggaran APBD, kami mohon kebijaksanaan dari pimpinan,” kata Didi.
Leih jauh Didi mengatakan, dirinya selama ini menerima upah pokok sebesar Rp 900 ribu per bulan. Sedangkan harapan tambahan gaji yang disesuaikan dengan usulan kenaikan upah secara umum adalah Rp 600 ribu per bulan. Sehingga akan menjadi Rp 1,5 Juta per bulannya.
“Namun rupanya harapan tambahan kenaikan gaji yang dibayarkan rapel pada awal November kemarin sia-sia, sebab faktanya pihak Bagian Keuangan Pemkot Tegal tidak bisa merealisasikannya. Pertanyaan kami, kenapa posisi kami dibedakan dengan tenaga kontrak di lain instansi?,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporabudpar Kota Tegal, Ali Rosidi yang didampingi Kasubag Keuangan Disporabudpar, Laeli Mundiroh mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan mengajukan permohonan untuk hal tersebut di dalam perubahan APBD 2013, namun faktanya ditolak oleh BKD maupun Bagian Keuangan Pemkot dengan alas an tidak ada aturan yang dijadikan payung hukum.
“Kami sudah mengupayakan mengusulkan penyesuaian gaji, namun ditolak dengan alas an keberadaan mereka sejak awal tidak ada ijin dari Walikota,” katanya.
Sedangkan Laeli Mundiroh mengungkapkan, bahwa gejolak tenaga kontrak kebersihan yang muncul saat ini sudah pernah diprediksi olehnya sejak awal perekrutan tenaga kebersihan 2008 lalu, saat Dinas Pariwisata masih menjadi satu dengan Dinas Perhubungan. “Ini adalah bom waktu yang akhirnya meledak juga,” kata Laeli.
Lebih jauh Laeli memaparkan, keberadaan 59 tenaga kontrak kebersihan Disporabudpar adalah limpahan dari Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) pada tahun 2009. Awalnya hanya ada 26 tenaga kerja, namun di tahun berikutnya, 2010, 2011 dan 2012, pimpinan Disporabudpar masih tetap mengakomodir tenaga kerja bidang kebersihan yang ditugaskan di TBT, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan kantor induk
Disporabudpar.
“Sayangnya, rekrutmen tenaga kontrak bidang kebersihan itu tidak ada ijin dari Walikota. Sedangkan honor yang dibayarkan kepada mereka diambilkan dari dana kegiatan rutin dinas Dan setiap tahun kontrak mereka selalu diperbaharui dengan surat baru. Kekhawatiran itu akhirnya muncul saat ini, disaat mereka menuntut persamaan hak dan
kesesuaian gaji, kami tidak bisa berbuat banyak sehubungan status mereka yang tidak ada ijin Walikota, apalagi merealisasikan keinginan mereka,” Kata Laeli.
Laeli menambahkan, status tenaga kontrak bidang kebersihan Disporabudpar dengan tenaga kontrak penjaga perlintasan rel KA itu jauh berbeda. Penjaga Perlintasan rel KA itu tenaga kontrak yang mendapatkan ijin dari Walikota. Sedangkan tenaga kontrak bidang kebersihan Disporabudpar itu rekrutmennya diadakan sendiri oleh dinas tanpa disetujui walikota.
“Awalnya tenaga kontrak kebersihan itu ditugaskan untuk tenaga kebersihan di Water Boom, kawasan wisata PAI, Terminal bus. Lalu setelah Dinas Perhubungan memisahkan diri, semua tenaga kontrak kebersihannya dilimpahkan ke Disporabudpar. Dan yang lebih disayangkannya lagi, pimpinan Disporabudpar saat itu juga tetap menerima dan mengakomodir tenaga kontrak kebersihan meskipun mengetahui bahwa tenaga kontrak itu tidak mendapat ijin dari Walikota,” tegasnya.