Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Orang tua korban pencabulan, DM (50) warga Jalan Kapt. Ismail, Gang Nangka, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, sanksi dengan tugas kepolisian.
Pasalnya, selain dua pelaku yakni SW dan WD belum ditangkap, PR oknum PNS yang sudah ditangkap malah dilepaskan. Hal itu membuat DM geram dengan tugas kepolisian, dan menduga ada main mata dengan para pelaku.
“Saya jadi tanda tanya dengan kerja kepolisian, masa kedua pelaku yang jelas-jelas ada di rumah dinyatakan DPO, dan oknum PNS yang sudah ditangkap malah dilepaskan, ada apa ini,” kata DM geram, Kamis 14 Nopember 2013.
Dengan belum ditangkapnya kedua pelaku yakni SW dan WD, serta dikelurkannya PR, membuat masyarakat resah. Masyarakat menilai hukum bukan untuk melindungan korban atau masyarakat lemah, namun hanya untuk orang-orang berduit.
“Tadi pagi SW malah sesumbar, mana katanya polisi mau menangkap saya, nyatanya tidak ada dan saya masih bebas,” ujar DM menirukan omongan SW.
Dengan kurang maksimalnya tugas kepolisian, membuat warga sekitar yang memiliki anak keterbelakangan mental menjadi kawatir. Karena polisi tidak serius menindaklanjuti laporan pencabulan dengan korban anak keterbelakaangan mental.
“Saat diperiksa, saya malah bilang sama pak polisi, bagaimana jika ini terjadi dengan anak polisi, apakah juga akan didiamkan, apalagi di kampung saya masih ada anak seperti itu, saya takut jangan-jangan akan dibegitukan juga, karena hukum tidak mempan,” imbuhnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua RT 02/03 Kelurahan Kraton, Rudi Atmoko, yang warganya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, namun pihak kepolisian kurang serius memprosesnya.
“Oknum PNS kemarin ditangkap bahkan sempat menginap satu malam, tapi setelah puluhan wartawan bubar dari Polres, pelaku malah pulang naik sepeda motor plat merah. Kok bisa tersangka yang sudah ditangkap malah dilepaskan,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, bagi kami selaku ketua RT berkewajibkan mendampingi warganya yang terkena musibah. Apalagi orang tua korban orang susah, sedangkan korbannya masih di bawah umur dan keterbelakangan mental.
“Pada siapa lagi kami harus mengadu, jika polisi sudah tidak serius menangani kasus seperti ini,” ujar Rudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga (16) nama samara, menjadi korban pencabulan oleh 4 orang dewasa yang masih bertetangga yakni TN, PR, SW dan WD. Kasusnya sudah ditangani pihak Polres Tegal Kota.
Petugas sudah menangkap dua pelaku yakni PR dan TN, namun PR, oknum PNS yang bertugas di Dinkes Kota Tegal, telah dibebaskan dengan alasan PR tidak mengakui dan kurang saksi serta minimnya alat bukti.