Rabu, 13/11/2013, 05:43:35
Dugaan Money Politik Pilwalkot Tegal Dipolisikan
JOHA-Laporan Johari

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Dugaan tindak politik uang (money politik) yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Tegal Nomor urut 3, Bunda Sitha-Nursholeh, dilaporkan ke Polres Tegal Kota oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, Selasa 12 November 2013.

Dalam keterangannya di hadapan sejumlah wartawan, Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto mengatakan, bahwa dari 18 laporan dugaan money politik hanya satu yang dinilai memenuhi unsur, yakni kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon Walikota/Wakil Walikota Nomor 3.

Alasannya karena, ada pelapor, saksi, barang bukti dan terlapor. Hal itu setelah beberapa kali rapat dengan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang meliputi Panwaslu, Kejaksaan dan kepolisian.

“Setelah kami rapatkan dengan Gakumdu, hanya ada satu yang memenuhi unsur, yakni  yang dilaporkan oleh BJ, karena ada barang bukti, saksi dan terlapor,” tegas Toto.

Menurutnya, berkas perkara yang diserahkan ke penyidik Polres Tegal Kota, sebagaimana yang dilaporkan oleh BJ, warga Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, yakni dugaan money politik, sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan umum kepada daerah (Pilkada), yang ancaman hukumannya kurungan minimal 2 bulan dan maksimal 12 bulan, atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

“Barang buktinya, satu lembar uang kertas Rp 50 ribu, dua amplop berisi uang pecahan masing-masing Rp 20 ribu, visi misi dan undangan dari pasangan calon (Paslon) nomor 3. Dalam perkara ini, pelapor BJ dan terlapor AS, sedangkan saksi ada 6 orang,” ungkap Toto.

Kepala Polres Tegal Kota, AKBP Darmawan Sunarko SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ismanto SIK, mengatakan setelah menerima berkas dari Panwaslu, segera ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan. Untuk proses perkaranya sesuai dengan KUHAP atau pidana umum yakni maksimal 120 hari. Sedangkan untuk sanksinya menggunakan UU Pemilu. Setelah P21 akan diserahkan ke Kejaksaan dan diteruskan ke Pengadilan Negeri

(PN) Tegal untuk disidangkan.

“Kami belum menentukan tersangka, karena berkas baru kami terima. Setelah dilakukan penyidikan baru bisa menentukan siapa tersangkanya, sabar sajalah. Kalau sesuai berkas ini, pelapornya BJ dan terlapornya AS dan SP, selebihnya menunggu hasil penyidikan,” tegas Ismanto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita