Kamis, 16/05/2013, 10:16:40
BHP Dihadirkan di Sidang Pembatalan Perkawinan
VERA-Vera Sandrayani & SL Gaharu

Saksi dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang dihadirkan pada siding pembatalan perkawinan (Foto: Gaharu)

Pantura News (Tegal) - Setelah beberapa kali persidangan menghadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga, rumah sakit, maupun saksi ahli dari Undip, pada sidang lanjutan gutatan pembatalan perkawinan yang digelar Rabu 15 Mei 2013, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, saksi yang dihadirkan adalah Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, I Nengah Murdani, SH,MKn.

Dalam keterangan awalnya, saksi terlebih dulu menjelaskan bahwa tugas BHP adalah mengawasi pengampuh dari terampuh yang tidak cakap melakukan tindakan hukum atas dirinya.

Maka kesaksian yang diberikan dalam persidangan, adalah hasil dari pengawasannya selama ini kepada pasangan suami istri Yustinus Haryawan Sutiyoso (85) dan Judia Susanti (81), selaku pengampuh dari Lani Elisa Marlina Sutiyoso, anak dari pasangan tersebut yang saat ini dalam kondisi koma di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran, Jakarta.

“Selaku pengampuh pengawas, tugas kami adalah mengawasi tugas pengampuh. Dan keterangan yang akan kami berikan merupakan hasil dari pengawasan kami selama ini terhadap pengampuh,” kata saksi, dihadapan majelis hakim yang terdiri atas Chairil Anwar, SH,M.Hum (ketua), Gatot Ardiat, SH,SPn (anggota), dan Rustam, SH (anggota).

Saksi menerangkan bahwa atas dasar penetapan PN Tegal nomor 15, pada 30 Mei 2o12 Justinus dan Judia telah melakukan sumpah pengampuan. Dimana selaku pengampuh Lani, mereka berjanji akan melaksanakan tugas pengampuan itu dengan baik. Dan atas dasar laporan yang telah diterima dari pengampuh menerangkan, selama ini pengampuh telah mengeluarkan biaya untuk pengobatan pengampuh serta biaya pendidikan anak pengampuh sebesar Rp 9,1 milliar.

“Dari hasil laporan yang kami terima, dana tersebut adalah untuk pembiayaan rumah sakit selama 2,5 tahun terampuh dirawat di rumah sakit di Singapor, untuk pembayaran apartemen di Singapor, pembelian alat-alat medis, dan biaya pendidikan kedua anak terampuh, Sherly dan Reza,” terang saksi.

Saksi juga memaparkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke RS Mitra Keluarga Kemayoran, Jakarta. Lani Elisa, selaku terampuh Yustinis dan Judia Susanti, terbaring dalam kondisi koma selama 1 tahun.

“Untuk membuktikan kondisi terampuh, pada tanggal 11 dan 12 April 2013 kami melaksanakan peninjauan lapangan ke rumah sakit Jakarta. Dan hasil kesimpulannya terampuh benar-benar berada di ruang ICU, dalam kondisi koma. Staf kami juga telah melakukan pengecekan kepada bagian keuangan rumah sakit tentang kebenaran rekening pembayaran rumah sakit yang atas nama Judia Susanti,” paparnya.

Sebelumnya, persidangan sedikit menegang karena kuasa hukum Heru Santoso, selaku pihak tergugat, menolak saksi. Yang bersangkutan menilai saksi yang dihadirkan bukanlah saksi ahli maupun saksi fakta.

“Kami menolak saksi dari BHP, karena dia bukanlah saksi ahli maupun saksi fakt,” tegas Palti Hutagaol SH, selaku kuasa hukum tergugat. Namun keberatan itu ditolak oleh majelis hakim, dan sidang tetap dilanjutkan.

Seperti kita ketahui bersama, Yustinus dan Judia Susanti menggugat menantunya Heru Santosao dengan gugatan ‘Pembatalan Perkawinan’. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadap Lani Elisa, yang sudah 3,5 tahun lamanya terbaring di rumah sakit dalam keadaan koma.

Dalam persidangan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Monalisa SH MH, Judia menyampaikan disamping tidak bertanggung jawab membiayai pengobatan istrinya, tergugat juga menyembunyikan alat-alat medis keperluan Lani, yang dibeli dengan uang penggugat. Untuk mendengarkan kesaksian dari pihak tergugat, sidang ditunda 2 pekan mendatang. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita