Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Sudah tak dipungkiri lagi bahwa persoalan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Jawa Tengah sejak 29 April 2013 hingga kini, masih menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Brebes.
Hal itu menyusul Emastoni Ezam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekda dan Kepala BPMDK Pemkab Brebes tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) di Semarang selama 2,5 bulan atau hingga berakhir pada 11 Juli 2013 mendatang.
Bahkan, LSM pemerhati anggaran Indonesian Budget Center (IBC)-pun, ikut menyoroti persoalan jabatan sekda yang selama ini masih dibiarkan kosong begitu saja oleh bupatinya.
Peneliti senior IBC, Roy Salam mengatakan, berdasarkan peraturan Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah pada Pasal 121 ayat 4 berbunyi, apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.
"Jelas dalam peraturan itu adalah Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE, tidak asal menunjuk sekda apabila berhalangan melaksanakan tugas, seperti pejabat yang bersangkutan (Emastoni Ezam)," ujar Roy Salam saat dikonfirmasi PanturaNews.Com melalui handphonnya, Selasa 14 Mei 2013.
Namun, yang terjadi di birokrasi Pemkab Brebes, kata Roy Salam, adalah tidak adanya ketegasan dari kepala daerah untuk menunjuk sekda yang berhalangan melaksanakan tugas tersebut. Meskipun Bupati Brebes telah mengusulkan beberapa nama calon sekda definitif ke Pemerintah Provinsi Jateng sembari menunggu pejabat yang bersangkutan selesai mengikuti Diklat Pim, akan tetapi hal itu tidak dibenarkan.
"Apalagi hanya dengan cukup mendelegasikan tugas-tugasnya kepada para asistennya, tanpa adanya kejelasan Surat Keputusan (SK) secara resmi yang dibuat oleh Bupati. Pemerintahan itu jangan disamakan dengan sebuah kerajaan atau perusahaan yang hanya cukup asal menunjuk, maupun mendelegasikannya kepada bawahannya secara lisan saja. Itu jelas sebuah kesalahan di birokasi pemkab yang sangat fatal sekali," tegas Roy Salam.
Padahal, lanjut Roy Salam, otoritas sekda memiliki fungsi ganda. Pada satu sisi ia adalah pemegang jabatan tertinggi di birokrasi. Kedudukannya itu sekaligus memosisikan sekda secara otomatis mengetuai beberapa tim strategis, salah satunya seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Dengan demikian kalau ada pencairan anggaran, maka sekda harus menandatanganinya. Tidak boleh tidak, itu sudah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan dipertanggung jawabkan secara penuh.
"Lah ini, yang terjadi di birokrasi Pemkab Brebes malah mengesampingkannya. Sudah jelas jabatan sekdanya kosong, malah dibawa kepada pejabat yang bersangkutan (Emastoni) ke Semarang karena ikut Diklat Pim untuk ditandatanginya. Apalagi kalau misal tanda tangannya itu menggunakan hasil cap scanner, bukan tanda tangan asli basah. Itu juga kesalahan yang sangat luar biasa. Kalau sudah seperti itu, berarti Bupati sudah menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya," tuturnya.
Disisi lain, pihaknya juga mempertanyakan keberangkatannya (Emastoni) mengikuti Diklat Pim. Menurutnya, apakah keberangkatannya itu atas inisiatif pribadinya atau atas tugas/perintah dari bupatinya. Kemudian, anggaran yang digunakannya itu apakah menggunakan dana dari APBD atau tidak.
"Lalu selama dia mengikuti Diklat Pim selama 2,5 bulan, apakah tetap diberi gaji pokok maupun tunjangan lainnya atau tidak. Kalau ternyata tetap diberi gaji pokok maupun tunjangan lainnya, berarti telah menghambur-hamburkan uang rakyat yang tidak bermanfaat. Sebab, dia tidak bekerja sebagaimana menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam sehari-harinya," paparnya.