Senin, 06/05/2013, 06:40:39
Anggota DPRD Wajib Setor Rp 2,5 Juta ke Partai
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mewajibkan para kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD, untuk menyetor sebagian gaji pokoknya setiap bulan ke partai. 

Partai berlambang kepala banteng ini mewajibkan anggota fraksinya bayar Rp 2,5 juta tiap bulan. Sebab, hal itu dilakukan untuk menghidupi partainya. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Brebes, Drs. H. Agus Chaerul Anwar kepada PanturaNews.Com, Senin 6 Mei 2013.

Menurutnya, hal itu adalah praktek lazim bagi anggota fraksinya yang menduduki di kursi DPRD Brebes dalam membiayai partainya.

"Wajib setoran bagi anggota Fraksi PDI P DPRD Brebes ini, juga sama halnya yang dilakukan oleh DPD maupun DPP PDI P bagi anggota fraksinya. Partai lain saya rasa juga kemungkinan besar sama ada potongan gaji pokoknya, untuk menghidupi di masing-masing partainya," terang Agus yang juga Wakil Ketua DPC PDI P Brebes.

Dana sebesar itu, katanya, dinilai wajar dikeluarkan demi memperjuangkan nasib rakyat di DPRD. Oleh sebab itu, dirinya mengaku tidak keberatan dengan menyetorkan Rp 2,5 juta ke partainya.

"Saya kira kalau untuk perjuangan demi rakyat melalui PDI P, dana tersebut ya wajar-wajar saja," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita