Jumat, 12/04/2013, 04:33:22
Polisi Berhasil Amankan Satu Kilogram Ganja Kering
-Laporan Zaenal Muttaqin

Kapolsek Bumiayu didampingi Kanit Reskrim menunjukkan ganja kering yang berhasil diamankan (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Sebanyak satu bungkus daun ganja kering seberat kurang lebih satu kilogram, berhasil diamankan aparat dari Polsek Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Barang haram tersebut diamankan dari rumah seorang tersangka berinisial AA (28) di RT 04 RW 01 Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Jumat 12 April 2013 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Bumiayu, AKP Sukoyo mengatakan, berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka terdapat ganja, petugas langsung menuju ke lokasi. Saat itu tersangka baru saja pulang dari jumatan di masjid dan langsung dilakukan penggeladahan.

"Tersangka baru datang dari masjid dan petugas langsung menggeladah rumahnya," ujarnya.

Semula, tersangka tidak mengaku dan enggan menunjukkan barang haram itu disimpan. Setelah didesak petugas, akhirnya tersangka menunjukkan sebuah lemari di kamar orang tuanya. "Lemari terkunci dan tersangka tidak memberikan kuncinya, sehingga petugas membuka paksa," kata Sukoyo.

Di lemari kamar orang tua AA itu, satu bungkus ganja kering seberat kurang lebih satu kilogram berhasil ditemukan. Ganja dan tersangka AA yang berprofesi sebagai sopir travel itu, langsung dibawa petugas ke Kantor Polsek Bumiayu.

Sementara dari pengakuan tersangka, ganja diperoleh dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui mobil travel pada tiga minggu lalu. Ganja kering siap pakai diduga akan diedarkan di wilayah Bumiayu dan sekitarnya.

"Pengakuannya diperoleh dari seseorang di Jakarta, dan kemungkinan akan diedarkan di sekitar Bumiayu," ucap Sukoyo.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita