Bupati Brebes saat melatik Pejabat Struktural di pendopo kabupaten beberapa waktu lalu.
PanturaNews (Brebes) - Aktivis Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Sodikin mengkritisi terhadap proses promosi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti, SE beberapa waktu lalu.
Pihaknya menilai bahwa proses pelantikan yang dilakukan itu, dianggap menyalahi Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor K26-30/V.201-1/99 yang dikeluarkan Juni 2012, tentang Pencabutan Terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural Setingkat Lebih Tinggi.
Menurut Sodikin, dari draf nama-nama pejabat yang dilantik pada tahap pertama, Jumat lalu, ada beberapa nama yang dipromosikan namun tidak melalui jenjang kepangkatan. "Artinya, ada pejabat yang eselonnya langsung naik dari eselon IV.a langsung eselon III.a," ujar Sodikin kepada PanturaNews.Com, Kamis 14 Maret 2013.
Padahal, kata Sodikin, sesuai dengan peraturan dari BKN tersebut dalam poin 2 menyebutkan, pola perpindahan vertikal terhadap pejabat harus dilakukan secara berjenjang. Yaitu dari mulai eselon IVb ke eselon IVa atau dari eselon IVa ke eselon IIIb, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan.
"Namun, pada kenyataannya dalam proses pelantikan jabatan tahap pertama, ada beberapa nama yang bertentangan dengan ketentuan itu," tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Dra Lutfiatul Latifah saat dikonfirmasi, mengaku bahwa proses pengangkatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Brebes, sudah dikaji dan dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional.
Pihaknya juga membenarkan adanya nama pejabat yang naik pangkat dari eselon IVa ke eselon IIIa. Hal itu terjadi karena memang yang bersangkutan diangkat dan masih diposisikan di organisasi yang sama. "Disamping itu, di SKPD itu juga tidak ada eselon IIIb. Sehingga sesuai ketentuan itu tidak ada masalah," terangnya.
Dalam proses pelantikan kemarin, lanjut dia, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN. Sehingga proses pelantikan itu tidak bertentangan dengan ketentuan BKN.
"Kami bahkan sampai dengan ini masih berkonsultasi dengan BKN Jogjakarta atas kritikan-kritikan itu," paparnya.
Sebelumnya, Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti SE mengatakan bahwa mutasi dan rotasi baik terhadap pejabat eselon II, III dan IV sebanyak 87 orang, maupun terhadap pejabat eselon III dan IV sebanyak 81 orang, dilakukan semuanya sudah sesuai secara professional, dan sesuai dengan kompetisi serta kebutuhan bagi para pejabat struktural tersebut.
"Kalaupun nantinya memang dianggap ada yang bermasalah atau ada kesalahan dalam menentukan jabatan struktural tersebut, bisa dilakukan perubahan. Tapi, jauh hari sebelumnya sudah dilakukan proses pengkajian melalui Baperjakat.
Jadi saya rasa mutasi dan rotasi pejabat struktural ini sudah sesuai secara professional, dan sesuai dengan kebutuhan bagi para pejabat struktural tersebut," tandasnya.