Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Abdulah Sungkar, meminta agar Rusunawa dijadikan status quo. Hal ini menyusul belum ada kejelasan hibah dari Pemerintah Pusat. Dengan dijadikan status quo, maka segala kerusakan Rusunawa akan menjadi tanggungan Pemerintah Pusat.
“Terkait masalah pembahasan Raperda Pengelolaan Runawa boleh saja dilaksanakan. Tetapi untuk pemberlakukannya, menunggu proses hibah selesai,” kata Sungkar, Senin 11 Februari 2013.
Sementara, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak dalam keterangannya saat disampaikan di dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tegal tentang Raperda Pengelolaan Rusunawa, menjelaskan, Pemkot akan segera menyiapkan data kajian mengenai pembangunan Rumah Susun Sederhanan Sewa (Rusunawa) sebelum proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Rusunawa dilakukan.
Ikmal mengatakan Rusunawa dibangun berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum Of Agreement) Nomor 050/084 /X/2010 antara Direktur Jenderal Cipta karya Kementerian Pekerjaan Umum dengan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kota Tegal. Tujuan dari pembangunan Rusunawa adalah mengurangi dan menghapus kawasan kumuh perkotaan dengan berbagai implikatif. Selain itu, Rusunawa juga untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum atau tidak mampu menghuni rumah milik.
Agar pembangunan Rusunawa sesuai dengan tujuan awal, Ikmal menegaskan Pemkot Tegal akan segera menyiapkan data kajian pra huni yang dilakukan kepada kelompok masyarakat yang menghuni di pemukiman kumuh dan padat, bantaran sungai, bantaran rel kereta api, lahan milik Instansi dan Pemerintah Kota Tegal. Data ini akan diserahkan kepada alat kelengkapan DPRD Kota Tegal sebelum proses pembahasan Raperda dilaksanakan.
Ikmal menambahkan pada APBD Kota Tegal tahun 2013, Pemerintah Kota Tegal sudah menyiapkan anggaran untuk penyedian fasilitas Rusunawa seperti penyambungan air, listrik dan jaringan komunikasi. Sedangkan untuk pembangunan pagar keliling, menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal Ir. Nur Effendi mengatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Rusunawa diatur dalam Peraturan Walikota Tegal. Dalam Perwal akan diatur secara tekhnis kriteria calon penghuni, besaran sewa, dan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT). Dalam Perwal nanti disebutkan, bahwa penghuni Rusunawa adalah masyarakat Kota Tegal dengan penghasilan maksimal Rp 2,5 Juta per bulan.