Kamis, 18/10/2012, 06:38:21
Realisasi Pajak Karaoke Tidak Memenuhi Target
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Realisasi pajak dari 17 tempat karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah, sangat jauh dari pendapatan yang ditargetkan pemerintah kota setempat. Menurut keterangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) dalam rapat koordinasi dengan Komisi II DPR Kota Tegal, dari target pendapatan pajak karaoke sebesar Rp 1,286 miliar, per 28 September 2012 hanya dapat terealisasi Rp 313.663.000 atau 24,39 persen.

Menyikapi kondisi semacam itu, DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui DPPKAD untuk mengambil langkah tegas, agar realisasi pendapatan tempat karaoke bisa maksimal.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan DPPKAD Kota Tegal, Maslurin, dihadapan Komisi II DPRD setempat, Kamis 18 Oktober 2012, mengatakan realisasi pajak hiburan maupun pajak karaoke masih cukup minim, sebab sampai akhir bulan September 2012, realisainya kurang dari 40 persen. Untuk pajak karaoke, sesuai target dari 17 tempat karaoke yang ada sebesar Rp Rp 1,286 miliar. Namun realisasi baru sebesar Rp 313.663.000 atau 24,39 persen.

"Kami sudah berusaha melakukan penggalian pajak tempat karaoke secara maksimal, salah satunya menggundang semua pengelola karaoke yang ada. Namun mereka menyatakan, minimnya pendapatan masuk yang berimbas pada pajak yang disetor ke Pemkot, adalah karena faktor persaingan tempat karaoke di Kota Tegal yang cukup ketat. Sehingga pengelola hanya membayar 50 persen dari aktivitas, sedangkan 50 persennya karena free (gratis, red)," kata Maslurin.

Sedangkan realisasi pajak hiburan, menurut Maslurin, sebenarnya sesuai target pada tahun 2012 sebesar Rp 1.622.360.000, tapi realisasi sampai akhir bulan September 2012 baru 32,06 persen atau Rp 522.257.594. Sehingga bisa bisa merncapai 100 persen, masik kurang 67,94 persen lagi. Dan itu tidak mungkin, karena hanya ada sisa sekitar 3 bulan lagi.

"Walaupun untuk pajak tempat karaoke dan pajak hiburan tidak mungkin bisa 100 persen, tapi kami akan berusaha semaksimal  mungkin agar realisasi pajak kedua sektor tersebut bisa maksimal. Kami akan memanfaatkan sisa waktu yang ada, untuk mendongkrak realisasi pajak," tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST, mengungkapkan, DPPKAD harus menekankan, dan memberi peringatan pada para penelola tempat karaoke, serta harus mengambil langkah-langkah untuk bisa memenuhi realisasi pajak tempat karaoke secara maksimal. Sehingga realisasi pajak tempat karaoke yang hanya 24,39 persen harus jadi perhatian serius DPPKAD.

"Kami minta perlu langkah kongkrit untuk memanggil pada para pengelola karaoke. Sebab tujuan pajak tempat karaoke 50 persen, dalam rangka pembatasan tempat hiburan di Kota Tegal. Kalau sudah tidak mampu mengelola, maka kalau tetap mbalelo tidak membayar pajak. Maka kami mini ijin harus di evaluasi, akan diteruskan atau dicabut," ungkap Kusnendro.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, menyatakan, terus terang DPRD Kota Tegal cukup kaget, atas lapaoran DPPKAD terkait realisasi pajak tempat karaoke dan hiburan. Pihaknya juga mempertanyakan terkiat 50 persen free, yang menjadi salah satu penyebab realisasi pajak tempat karaoke minim. Sebab, dalam 9 bulan realisasi pajaknya hanya 24,39 persen.

Ditegaskan Edi, agar realisasi pajak tempat karaoke dan tempat hiburan bisa maksimal dan terkontrol, DPRD menyetujui apabila pengadaan mesin sistem billing ditanggung APBD. Jika pengusaha keberataan untik mengadaan alat tersebut, sebab penerapan pajak 50 persen untuk tempat hiburan dan karaoke sudah dibahas secara bersama-sama dengan pengusaha, DPRD, instansi terkait dilingkungan Pemkot Tegal, Artinya, pengusaha sebenarnya sudah sepakat pajak tempat hiburan dan karaoke 50 persen. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa mencapai target pajak, yang telah ditetapkan dari awal.

"Untuk membahas masalah realisasi pajak tempat karaoke dan tempat huburan yang minim, maka dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat kerja, yang diselenggarakan khusus untuk mengevaluasi realisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi tempat karaoke dan hiburan," tegas Edi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita